Written by Administrator
|
Saturday, 19 March 2005 |
Untuk menempuh pendidikan di STMIK-Indonesia dikenakan biaya pendidikan sebagai berikut :
- Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)
Dikenakan satu kali pada saat mahasiswa masuk ke STMIK-Indonesia dan dibayarkan sekaligus atau diangsur sesuai dengan ketentuan Ketua.
- Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), yang terdiri atas :
- BPP Pokok
- BPP Tambahan per satua kredit semester (SKS) menurut jumlah kredit yang diambil.
Jumlah SPP, BPP tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua dan Wajib disetorkan pada bagian keuangan STMIK-Indonesia.
- Dana Kegiatan Mahasiswa (DKM) dipungut pada saat pertama masuk.
- Uang jaket, biaya program pembinaan pengenalan akademik mahasiswa (P2S) dan dikenakan hanya satu kali selama menjadi mahasiswa STMIK-INDONESIA.
- Pembayaran BPP Pokok bagi mahasiswa yang berstatus Tahap Akhir, dengan pertimbangan Jurusan kebijakan untuk membayar BPP Pokok dengan maksimal sisa kredit 10 (sepuluh) sks (termasuk skripsi/tugas akhir).
Keterangan
- Bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik, harus tetap membayar BPP Pokok.
- Bagi mahasiswa yang sedang menjalani skorsing harus membayar BPP Pokok.
|
Last Updated ( Tuesday, 05 April 2005 )
|