Written by webmaster
|
Saturday, 19 March 2005 |
HAK MAHASISWA
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma susila yang berlaku dalam lingkungan akademik
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan
- Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar
- Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajar
- Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi malalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat
- Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa
- Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat
[Back to Top]
KEWAJIBAN MAHASISWA
-
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan di STMIK-Indonesia kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku
-
Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di STMIK-Indonesia
-
Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan STMIK-Indonesia
-
Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian
-
Menjaga kewibawaan dan nama baik serta menjunjung tinggi almamater STMIK-Indonesia
-
Menghargai Pengelola Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidikan, Pelaksana Administrasi, dan Tenaga Penunjang Umum
-
Menghargai sesama mahasiswa
-
Berlaku jujur, disiplin, bersemangat dan menghargai pendapat orang lain;
Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
[Back to Top]
|
Last Updated ( Tuesday, 05 April 2005 )
|