Menu Utama
Home
Tentang kami
Fasilitas
Hubungi kami
Kabar-Kabari
Pencarian
STMIK Karir
Gallery
Forum Mhs
Akademik
PMB 2008-2009
Daftar Online
Lihat Hasil PMB
Kelas Shift
Mhs. Pindahan
Alih Jenjang
Dosen
Jadwal
Kalender Akademik
Matakuliah
Jadwal Ujian
Web Mail Login
Username

Password

Home Sanksi Akademik

Sanksi Akademik
Written by webmaster   
Saturday, 19 March 2005


  • Sanksi Pelanggaraan dan Pelaksanaannya
  • Prosedur Pemberian Sanksi
  • Sanksi Akademik
  • Sanksi Non Akademik

Sanksi Pelanggaran dan Pelaksanaannya

Terhadap mahasiswa yang melanggar tata tertib akademik dan kemahasiswaan, pimpinan Jurusan dapat memberikan sanksi-sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dari kasus per-kasus dan tetap memperhatikan cara-cara yang bersifat mendidik serta mempertimbangakan kepentingan STMIK-Indonesia secara keseluruhan.


[Back to Top]

Prosedur Pemberian Sanksi

  1. Pemberian sanksi dilakukan oleh pimpinan jurusan yang dituangkan dalam bentuk Surat Usulan pimpinan Jurusan yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua STMIK-Indonesia;
  2. Sanksi yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Jurusan perlu mendapat pengukuhan Ketua STMIK-Indonesia apabila sanksi yang ditetapkan berupa :
      1. Skorsing lebih dari 1 (satu) semester;
      2. Usulan untuk diberhentikan sebagai mahasiswa STMIK-Indonesia sedangkan sanksi-sanksi diluar butir a dan b, selain Surat Keputusan Jurusan tersebut disampaikan sebagai laporan kepada Ketua dan para Pembantu Ketua, serta tembusannya kepada pihak-pihak yang terkait.
  3. Surat Keputusan pemberian sanksi terhadap mahasiswa harus didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan oleh Pejabat STMIK-Indonesia yang ditugasi dan berwenang untuk itu dan sebelum menjatuhkan sanksi, Ketua Jurusan dapat mendengar ataupun memanggil mahasiswa yang bersangkutan, orangtua/wali, mahasiswa ataupun pertimbangan/permohonan Pimpinan Organisasi Mahasiswa, Dewan Kehormatan Mahasiswa di tingkat Jurusan yang disampaikan secara lisan ataupun tertulis;
  4. Sebelum mengukuhkan Surat Keputusan Jurusan, Ketua dapat memanggil dan mendengar orangtua/wali mahasiswa yang bersangkutan ataupun memberikan pertimbangan/permohonan Pimpinan Organisasi Mahasiswa di tingkat STMIK-INDINESIA yan disampaikan secara tetulis;
  5. Setiap bentuk pelanggaran tata tertib kemahasiswaan yang dapat menimbulkan terganggunya suasana kehidupan kampus, penanganan dalam tingkat pertama mulai dari pemanggilan, pemeriksaan dan pembuatan berita acaranya dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Keamanan Kampus dengan senantiasa mengadakan koordinasi dengan Pembantu Ketua III Maupun Pimpinan Jurusan mahasiswa yang bersangkutan;
Mahasiswa yang diduga turut serta atau terlibat langsung dalam satu perbuatan melanggar tata tertib kemahasiswaan akan dipanggil oleh Pimpinan Jurusan, jika telah dipanggil dua kali secara sah/tertulis du kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan ataupun mewakilkan kepada orangtua/walinya, maka Pimpinan Jurusan dapat menunda kegiatan akademik tertentu bagi mahasiswa yang bersangkutan seperti : penundaan hasil ujian, penundaan pengisian Kartu Rencana Studi, Penundaan Ujian atau kegiatan akademik lainnya.

[Back to Top]

Sanksi Akademik

Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan pendidikan, serta terjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu diberlakukan sanksi-sanksi atas pelanggaran akademik yang termasuk pelanggaran akadmik dan sanksinya adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik
  2. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
  3. Mahasiswa yang dalam satu semester tidak melaksanakan pelunasan biaya penyelenggaraan pendidikan tidak diperkenakan mengikuti kegiatan akademik semester berikutnya, kecuali bagi mahasiswa yang menjalankan cuti akademik.
  4. Mahasiswa yang mengundurkan diri setelah mengikuti kuliah lewat masa batal-tambah mata kuliah terhitung mulainya kegiatan kuliah tanpa alasan yang sah akan diberi nilai E untuk matakuliah-matakuliah yang sudah tercantum dalam KRS untuk semester itu dan akan diperhitungkan dalam perhitungan IPK dan batas waktu studinya.
  5. Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik seperti ujian, praktikum, pengerjaan tugas dan lain-lain akan diberi nilai E untuk kegiatan yang bersangkutan.

[Back to Top]

Sanksi Non Akademik

Yang termasuk bentuk pelanggaran adalah :
Melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh seorang insane akademis seperti perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan, mengganggu kelancaran proses penyelenggaraan pendidikan suasana kerja, mengganggu pelaksanaan serta kegiatan kemahasiswaan, serta perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan melakukan tindak kekerasan/perkelahian, ancaman maupun paksaan, permainan yang mengarah atau dikatagorikan sebagai perjudian, penggunaan narkotika/obat-obatan terlarang, minuman keras/alcohol, membawa senjata api, senjata tajam maupun benda-benda lain yang tidak sesuai dengan kegiatan akademik di kampus dan dapat membahayakan orang lain, serta perbutan-perbuatan lainnya yang diancam dengan sanksi pidana/perdata sesuai ketentuan hokum yang berlaku.

Sanksi-sanksi atas pelanggaran Non-Akademik berupa :
  1. Teguran secara lisan disertai dengan pemberian nasehat dan bimbingan oleh Pejabat di Lingkungan Jurusan yang mempunyai wewenang mengenai kasus tersebut.
  2. Peringatan tertulis disertai dengan pemanggilan mahasiswa dan orang tuawali mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Peringatan keras secara tertulis disertai pemanggilan mahasiswa yang bersangkutan serta sanksi masa percobaan selama 1 sampai dengan 2 semester, yang apabila dalam masa percobaan tersebut melakukan pelanggaran, maka secara langsung dikeluarkan sanksi akademik/administrasi.
  4. Tidak diijinkan melakukan suatu kegiatan tertentu dalam pemyelenggaraan pendidikan ataupun sebagai pengurus organisasi/unit kegitan mahasiswa di Lingkungan STMIK-Indonesia.
  5. Skorsing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester dan setinggi-tingginya 2 (dua) semester, dengan tetap diperhitungkan masa studinya dan tetap berkewajiban melaksanakan herregristrasi/daftar ulang.
  6. Diberhentikan/dipecat sebgai mahasiswa STMIK-Indonesia dan diserahkan kembali kepada orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan. Diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.

[Back to Top]
Last Updated ( Tuesday, 05 April 2005 )
BAAK
Registrasi
Cuti Akademik
Kuliah kerja praktek
Seminar
Tugas Akhir
Wisuda
Sanksi Akademik
Hak Mahasiswa
Biaya Pendidikan
KRS-KHS Online
LP3M
Tentang LP3M
Kegiatan
Jurnal Ilmiah
Alumni
Tentang alumni
Database alumni
Success Story Alumni
Who's Online
We have 4 guests online

Copyright @ 2006 STMIK Indonesia - Jl.Kiai Tapa No. 216A Grogol Jakarta Barat Telp.(021)5657379-81(Hunting)