Written by webmaster
|
Saturday, 19 March 2005 |
- Pengertian
- Persyaratan
- Pelaksanaan Bimbingan
- Penilaian
- Kelulusan
Pengertian
- Tugas Akhir/Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh seorang mahasiswa di perguruan tinggi untuk memenuhi salah satu persyaratan mencapai pendidikan Program Sarjana (S-1). Di STMIK-Indonesia bobot SKS Tugas Akhir/Skripsi adalah 6 SKS.
- Kedudukan/Fungsi Tugas Akhir/Skripsi dalam keseluruhan Program Studi ialah sebgai tolok ukur apakah tujuan pendidikan Program Studi Sarjana (S-1) telah tercapai.
- Bimbingan Tugas Akhir/Skripsi adalah kegiatan institusional dosen berupa pemberian pengarahan dan petunjuk kepada seorang mahasiswa yang memenuhi syarat dalam menyusun Tugas Akhir/Skripsi.
- Pembimbing Utama, Tugas Akhir/Skripsi adalah Dosen Tetap dan/atau tidak tetap Perguruan Tinggi yang diberi tugas oleh Ketua Jurusan melalui Surat Keputusan Ketua untuk membimbing Tugas Akhir/Skripsi dan bertanggung jawab penuh atas keseluruhan kegiatan bimbingan Tugas Akhir/Skripsi yang bersangkutan.
- Pembimbing pendamping, Tugas Akhir/Skripsi adalah Dosen Tetap dan/atau tidak tetap Perguruan Tinggi yang diberi tugas oleh Ketua Jurusan melalui Surat Keputusan Ketua untuk mendampingi pembimbing utama dalam semua atau sebgaian kegiatan bimbingan Tugas Akhir/Skripsi.
- Assisten Pembimbing, Tugas Akhir/Skripsi adalah Dosen Tetap dan/atau tidak tetap Perguruan Tinggi yang diberi tugas oleh Ketua jurusan melalui Surat Keputusan Ketua untuk membantu pembimbing utama dalam memberikan bimbingan Tugas Akhir/Skripsi terhadap mahasiswa yang bersangkutan. Dalam memberikan bimbingan, Assisten pembimbing harus selalu berkonsultasi dengan pembimbing utama.
[Back to Top]
Persyaratan
Untuk dapat menyusun Tugas Akhir/Skripsi mahasiswa harus telah menempuh matakuliah yang diwajibkan Jurusan Masing-Masing dengan syarat :
- Minimal nilai C dari matakuliah yang berkaitan langsung dengan materi Tugas Akhir/Skripsi.
- IPK ≥ 2.00 untuk sejumlah SKS yang ditetapkan oleh Jurusan Masing-masing.
- Telah melakukan kerja praktek.
- Dinyatakan lulus dalam seminar tugas akhir/skripsi.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh jurusan tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Tugas Akhir/Skripsi.
- Telah memenuhi kententuan administrasi lain yang ditetapkan oleh BAAK dan BAU.
[Back to Top]
Pelaksanaan Bimbingan
- Jangka waktu bimbingan adalah 1 (satu) semester. Jika tidak dapat selesai dalam 1 (satu) semester akan mendapat nilai E, dan untuk semester berikutnya harus mengambil (mengisi) KRS baru kecuali diputuskan lain oleh seorang penguji Tugas Akhir/Skripsi.
- Bimbingan dilaksananakan minimal 10 (sepuluh) kali dalam bentuk tatap muka. Tugas Akhir/Skripsi wajib ditandatangani oleh pembimbing utama dan pembimbing pendamping (Pembimbing II).
[Back to Top]
Penilaian
Unsur yang dinilai dalam ujian Sidang Tugas Akhir/Skripsi adalah :
- Mutu Materi Tugas Akhir/Skripsi.
- Sistematika/Metoda Penelitian.
- Penyajian materi Tugas Akhir/Skripsi.
- Penguasaan Materi Tugas Akhir/Skripsi.
- Penguasaan materi pendukung.
[Back to Top]
Kelulusan
Mahasiswa/i dinyatakan lulus dalam mengikuti matakuliah Tugas Akhir apabila nilai akhir dari panitia ujian minimal adalah C.
[Back to Top]
|
Last Updated ( Tuesday, 05 April 2005 )
|