Written by webmaster
|
Saturday, 19 March 2005 |
- Persyaratan
- Prosedur
- Pembuatan Laporan
- Sanksi
Persyaratan
- Terdaftar sebgai mahasiswa STMIK-Indonesia sampai tahun akademik yang sedang berlaku. (tidak sedang menjalani cuti kuliah)
- Telah menyelesaikan perkuliahan minimal 100 SKS berjalan dengan IPK minimal 2,00
- Telah melakukan kontrak kredit Kerja Praktek dalam Kartu Rencana Studi sebesar 2 SKS
yang telah disyahkan dan ditanda tangani oleh Dosen Wali.
- Telah membayar biaya SKS Kerja Praktek (2 SKS) dan Biaya Bimbingan Kerja Praktek
sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
-
Dinyatakan tidak mempunyai tunggakan biaya kuliah Tahun Akademik sebelumnya
[Back to Top]
Prosedur
- Setelah memenuhi persyaratan di atas, mahasiswa yang bersangkutan wajib
mengisi formulir pengajuan Kerja Praktek kepada Ketua Jurusan sesuai dengan
program studinya untuk memperoleh penunjukan Dosen Pembimbing KP
(Konsep Surat telah disediakan oleh bagian administrasi akademik)
- Ketua Jurusan akan menerbitkan Suprat Persetujuan melakukan Kerja
Praktek sekaligus penunjukan Dosen Pembimbing KP kepada mahasiswa yang bersangkutan
- Setelah memperoleh penunjukan Dosen Pembimbing KP, Mahasiswa Wajib melakukan langkah
Koordinasi dengan Dosen Pembimbing yang ditunjuk untuk memperoleh pengarahan-pengarahan yang diperlukan
- Mahasiswa dapat melakukan Kerja Praktek secara berkelompok atau perorangan pada
Instansi/Perusahaan tertentu namun demikian permasalahannya (topik) harus berbeda
[Back to Top]
Pembuatan laporan
- Laporan hasil Kerja praktek adalah merupakan hasil karya sendiri mahasiswa yang
bersangkutan (tidak menjiplak laporan KP mahasiswa lain yang pernah ataupun yang akan
dibuat mahasiswa lain)
- Laporan dibuat secara perorangan/individu tidak secara berkelompok
- Laporan Praktek berisikan :
- Format Judul Kerja Praktek
- Lembar pengesahan yang ditanda tangani oleh Ketua Jurusan, Dosen Pembimbing KP dan
Instansi/Perusahaan yang bersangkutan dimana dilakukan Kerja Praktek
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- BAB I Pendahuluan
- BAB II Sejarah dan Struktur Organisasi Perusahaan
- BAB III Permasalahan/Stdudi Kasus
- BAB IV Kesimpulan dan Saran
- Daftar Pustaka (Literatur)
- Lampiran-lampiran jika diperlukan
- Laporan diketik rapi dan jilid hardcover warna kuning (lihat diperpustakaan) rangkap 3 (tiga)
untuk pembimbing/perpustakaan, perusahaan/instansi yang bersangkutan, dan mahasiswa yang bersangkutan
- Laporan harus sudah diserahkan selambat-lambatnya sesudah ujian akhir pada semester yang bersangkutan
berlangsung atau sesuai dengan anjuran Dosen Pembimbing.
- Kerja Praktek ini merupakan syarat wajib untuk dapat mengikuti seminar dan ujian Tugas Akhir (TA)
[Back to Top]
Sanksi
Bagi mahasiswa yang tidak memenuhin persyaratan dan perosedur tersebut diatas akan dikenakan
sanksi sebagai berikut :
- Pembatalan hasil Kerja Praktek (wajib mengulang) dan diharuskan melakukan kontrak kredit kembali pada semester berikutnya
- Laporan hasil Kerja Praktek tidak akan dinilai atau dibatalkan hasil nilainya oleh Dosen Pembimbing
Tidak dapat mengikuti ujian Seminar Tugas Akhir dan Ujian Sidang Sarjana
[Back to Top]
|
Last Updated ( Tuesday, 05 April 2005 )
|