Written by webmaster
|
Saturday, 19 March 2005 |
Tata cara CUTI AKADEMIK dan AKTIF kembali
- Cuti Akademik adalah cuti (tidak aktif mengikuti kegiatan akademik di kampus) yang
diberikan berdasarkan surat Keputusan Jurusan dengan mengacu kepada surat Permohonan
dari mahasiswa yang bersangkutan dengan alas an yang syah/logis, yang diajukan kepada
Jurusan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum awal semester dimulai, melalui Ketua
jurusan dan diketahui oleh Bagian Administrasi Akademik Serta sepengetahuan Pembimbing Akademik (PA).
- Cuti akademik dapat diberikan kepada Mahasiswa maksimal 2 (dua) semester sebelum
Batas Masa Studi berakhir, baik secara berturut-turut atau tidak
- Surat Keputusan jurusan menganai pemberian cuti Akademik harus memuat :
- Nama Mahasiswa
- NIM
- Alamat
- Jurusan
- Transkrip Nilai
- Mulai/berakhirnya Cuti Akademik
- Kewajiban Mahasiswa yang menjalani Cuti Akademik :
- Mengembalikan kartu mahasiswa pada waktu mengajukan permohonan cuti kuliah akademik kepada jurusan.
- Membayar BPP Pokok
- Tidak mengikuti semua kegiatan akademik di kampus
- Nilai Mata Kuliah yang sudah ditempuh tetap berlaku pada semester lainnya saat mahasiswa
tersebut aktif kuliah kembali.
-
Masa Cuti Akademik tidak diperhitungkan dalam perhitungan masa studi
-
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Cuti Akademik berakhir, Mahasiswa
wajib mengajukan permohonan kepada Ketua jurusan dan sepngetahuan bagaian
Administrasi Akademik dan Penasehat Akademik, bahwa terhitung sejak semester
berikutnya mahasiswa tersebut akan aktif kembali dengan syarat :
- Menyelesaikan semua kewajiban admistrasi Akademik dan administrasi Keuangan
- Mendapat persetujuan aktif kembali melalui persetujuan SK Jurusan
- Surat keputusan Cuti Akademik dan aktif kembali harus diserahkan kepada mahasiswa
yang bersangkutan, serta mengirim tembusan kepada :
- Ketua Jurusan/Sekretaris jurusan
- Penasehat Akademik (PA) mahasiswa tersebut
- Formulir Cuti Akademik dikeluarkan oleh Bagian Administrasi Akademik
|
Last Updated ( Tuesday, 05 April 2005 )
|