Menu Utama
Home
Tentang kami
Fasilitas
Hubungi kami
Kabar-Kabari
Pencarian
STMIK Karir
Gallery
Forum Mhs
Akademik
PMB 2008-2009
Daftar Online
Lihat Hasil PMB
Kelas Shift
Mhs. Pindahan
Alih Jenjang
Dosen
Jadwal
Kalender Akademik
Matakuliah
Jadwal Ujian
Web Mail Login
Username

Password

Home Cuti Akademik

Cuti Akademik
Written by webmaster   
Saturday, 19 March 2005

Tata cara CUTI AKADEMIK dan AKTIF kembali

  1. Cuti Akademik adalah cuti (tidak aktif mengikuti kegiatan akademik di kampus) yang diberikan berdasarkan surat Keputusan Jurusan dengan mengacu kepada surat Permohonan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan alas an yang syah/logis, yang diajukan kepada Jurusan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum awal semester dimulai, melalui Ketua jurusan dan diketahui oleh Bagian Administrasi Akademik Serta sepengetahuan Pembimbing Akademik (PA).
  2. Cuti akademik dapat diberikan kepada Mahasiswa maksimal 2 (dua) semester sebelum Batas Masa Studi berakhir, baik secara berturut-turut atau tidak
  3. Surat Keputusan jurusan menganai pemberian cuti Akademik harus memuat :
    • Nama Mahasiswa
    • NIM
    • Alamat
    • Jurusan
    • Transkrip Nilai
    • Mulai/berakhirnya Cuti Akademik
  4. Kewajiban Mahasiswa yang menjalani Cuti Akademik :
    • Mengembalikan kartu mahasiswa pada waktu mengajukan permohonan cuti kuliah akademik kepada jurusan.
    • Membayar BPP Pokok
    • Tidak mengikuti semua kegiatan akademik di kampus
  5. Nilai Mata Kuliah yang sudah ditempuh tetap berlaku pada semester lainnya saat mahasiswa tersebut aktif kuliah kembali.
  6. Masa Cuti Akademik tidak diperhitungkan dalam perhitungan masa studi
  7. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Cuti Akademik berakhir, Mahasiswa wajib mengajukan permohonan kepada Ketua jurusan dan sepngetahuan bagaian Administrasi Akademik dan Penasehat Akademik, bahwa terhitung sejak semester berikutnya mahasiswa tersebut akan aktif kembali dengan syarat :
    • Menyelesaikan semua kewajiban admistrasi Akademik dan administrasi Keuangan
    • Mendapat persetujuan aktif kembali melalui persetujuan SK Jurusan
  8. Surat keputusan Cuti Akademik dan aktif kembali harus diserahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan, serta mengirim tembusan kepada :
    • Ketua Jurusan/Sekretaris jurusan
    • Penasehat Akademik (PA) mahasiswa tersebut
  9. Formulir Cuti Akademik dikeluarkan oleh Bagian Administrasi Akademik
Last Updated ( Tuesday, 05 April 2005 )
BAAK
Registrasi
Cuti Akademik
Kuliah kerja praktek
Seminar
Tugas Akhir
Wisuda
Sanksi Akademik
Hak Mahasiswa
Biaya Pendidikan
KRS-KHS Online
LP3M
Tentang LP3M
Kegiatan
Jurnal Ilmiah
Alumni
Tentang alumni
Database alumni
Success Story Alumni
Who's Online
We have 4 guests online

Copyright @ 2006 STMIK Indonesia - Jl.Kiai Tapa No. 216A Grogol Jakarta Barat Telp.(021)5657379-81(Hunting)