Written by webmaster
|
Saturday, 19 March 2005 |
Registrasi Akademik
Setiap awal semester, mahasiswa harus melakukan Registrasi Akademik
yang kegiatannya meliputi :
- Pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS)
Untuk semester ganjil :
- Telah melaksanakan Registrasi Ulang.
- Menunjukan bukti pelunasan SPP bagi mahasiswa semester 3 (tiga)
dan BPP Pokok semester yang berjalan, BPP Tambahan per sks yang diambil
semester yang lalu serta uang registrasi ulang.
Untuk semester genap :
- Telah melakukan Registrasi ulang.
- Menunjukan bukti pelunasan pembayaran SPP (bagi mahasiswa semester 2-4),
dan BPP Pokok semester berjalan berikut BPP Tambahan per sks semester yang lalu
serta uang registrasi ulang. Pengambilan KRS dilakukan di Sub Bagian Perkuliahan Jurusan.
- Pengesahan Kartu Rencana Studi (KRS)
- Dalam merencanakan mata kuliah yang akan diambil, mahasiswa wajib berkonsultasi dengan Penasehat Akademik (PA) mengenai mata kuliah dan jumlah sks yang dapat diambil untuk semester yang bersangkutan
- Penentuan jumlah sks tersebut berdasarkan atas Indeks Prestasi (IP) dari semester sebelumnya
- Bagi para mahasiswa baru di semester pertama, wajib mengambil sejumlah mata kuliah dengan beban kredit maksimal yang telah ditentukan oleh jurusan yang bersangkutan
- Setelah PA menyetujui mata kuliah yang diambil, PA menandatangani KRS mahasiswa yang bersangkutan, melalui Sub Bagian Administrasi Akademik diserahkan ke Unit Pengolahan Data
- Bagian Pengolahan Data Komputer mengeluarkan slip pembayaran BPP Tambahan per sks yang diserahkan ke Bagian Keuangan
- Pembayaran KRS yang terlambat, mengakibatkan mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada semester berikut
- Proses Pengisian Kartu Batal Tambahan Rencana Studi (KBTRS)
- Dengan persetujuan PA, seorang mahasiswa diperbolehkan mengganti,
membatalkan atau menambah mata kuliah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam batas waktu dua minggu setelah perkuliahan dimulai.
- Pengambilan KBTRS di Sub Bagian Perkuliahan Jurusan untuk kemudian
dimintakan pengesahan PA. Setelah pengesahan KBTRS, PA menyerahkan ke
Sub Bagian Perkuliahan untuk diteruskan ke UPTK (Unit Pelaksana Teknis Komutasi Jurusan).
Jika KBTRS tidak mendapatkan pengesahan PA atau pejabat yang ditunjuk dalam hal PA berhalangan,
berarti batal-tambah tersebut tidak sah.
- Proses Kartu Hasil Studi (KHS)
Setelah Ujian Akhir Semester selesai dan proses penilaian berakhir,
Dosen menyerahkan hasil ujian ke Sub Bagian Akademik guna diteruskan
ke UPT Komputasi untuk pencetakan KHS.
[Back to Top]
Registrasi Mahasiswa Baru
Setiap calon mahasiswa yang telah mengikuti Ujian Saringan Masuk
dan dinyatakan LULUS ujian akan diumumkan secara serentak di papan pengumuman.
Mereka yang namanya tercantum dalam pengumuman tersebut diatas dapat mengambil
tanda kelulusan dan surat keputusan dari Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru.
Mendaftarakan diri sebagai mahasiswa baru dengan menyerahkan kelengkapan
administrasi akademik dan memenuhi persyaratan keuangan yaitu pembayaran SPP,
BPP Tambahan dan lainnya yang sudah ditentukan.
Menyerahkan persyaratan akademik dan keuangan sesuai dengan persyaratan tersebut dibawah ini :
- Dua lembar Fotocopy Ijazah yang dilegalisir oleh :
- Kepala Sekolah (SMU Negeri dan yang sederajat)
- Kepala Sekolah dan Kanwil P dan K setempat bagi SMU Swasta dan yang sederajat
- Bagi WNI keturunan dilengkapi Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) diri/orang tua
- Satu Lembar Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian.
- 12 Helai pasfoto terbaru dari :
- Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
- Ukuran 3 x 4 sebanyak 6 (enam) lembar
- Ukuran 2 x 3 sebanyak 6 (enam) lembar
[Back to Top]
Registrasi Mahasiswa Lama
Setiap awal semester, mahasiswa lama wajib melaksanakan registrasi ulang sesuai
dengan daftar nama mahasiswa yang disyahkan oleh jurusan dengan melakukan serangkaian
kegiatan registrasi sebagai berikut :
- Melakukan registrasi ulang dengan mengisi formulir yang telah diselesaikan
- Pada awal semester ganjil akan diberikan Kartu Mahasiswa yang berlaku selama 5 Tahun
- Menunjukan Kartu Mahasiswa yang terakhir, dan membayar uang registrasi ulang sesuai
ketentuan yang berlaku.
- Menunjukan tanda bukti lunas pembayaran BPP da BPP tambahan per sks pada awal semester
yang lalu bagi mahasiswa aktif atau tanda bukti lunas pembayaran BPP Pokok dan surat
Keputusan Cuti Akademik dari pimpinan Jurusan bagi mahasiswa yang cuti akademik
- Membayar lunas Dana Kegiatan Mahasiswa (DKM) setahun sekali, Dana Kesejahteraan
Mahasiswa dan Karyawan (DKMK) pada tiap awal tahun akademik
- Bilamana karena sesuatu hal kartu mahasiswa hilang, mahasiswa yang bersangkutan
harus melaporkan kepada Kajur untuk dikeluarkan surat keterangan yang ditanda tangani
oleh Ketua sebagai pengganti kartu mahasiswa yang hilang serta dilaporkan kepada BAA
[Back to Top]
|
Last Updated ( Tuesday, 05 April 2005 )
|