Peraturan Akademik

Peraturan Akademik

   

Dalam satu tahun akademik, Perkuliahaan dibagi menjadi 2 semester . Perkuliahan semester ganjil dimulai bulan juli - desember dan semester genap januari – juni. Untuk lebih tertib proses penyelenggaraan akademik, STMIK Indonesia membuat peraturan akadmeik sebagai berikut:

 

A.      Pengisian Kartu Rencana Studi

 

Proseses pengisian KRS :

1

Pengisian KRS hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa yang telah ter-registrasi atau telah memenuhi persyaratan baik secara akademis maupun administratif (telah membayar BPP POKOK)

2

Pengambilan mata kuliah sesuai dengan yang ditawarkan pada setiap semester yang akan dilaksanakan dan memenuhi prasyarat pengambilan.

3

Mahasiswa yang telah melakukan pengisian wajib mencetak KRS yang telah diisikan dan KRS / DATA yang dipakai adalah KRS / DATA yang paling terakhir diisikan dan dibuktikan dengan log yang tercatat di database yang dimiliki STMIK INDONESIA.

4

Ketentuan lebih lanjut tentang pengisian KRS akan diumumkan kemudian sebelum masa pengisian dilakukan. Keterlambatan pengisian KRS akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan lembaga

B. Perubahan Kartu Rencana Studi (KRS)

Bilamana terjadi perubahan pengisian KRS karena satu atau lain hal , prosedurnya sebagai berikut:

1

Perubahan KRS hanya bisa diikuti oleh mahasiswa yang telah melakukan pengisian KRS.

2

Perubahan KRS dilakukan bila mahasiswa ingin merubah, menambah atau membatalkan mata kuliah yang diambil.

3

Mahasiswa yang telah melakukan perubahan wajib mencetak KRS yang telah dirubah dan KRS / DATA yang dipakai adalah KRS / DATA yang paling terakhir diisikan log yang tercatat di database yang dimiliki STMIK INDONESIA.

4

Ketentuan lebih lanjut tentang pengisian KRS akan diumumkan kemudian sebelum masa perubahan dilakukan.

5

Keterlambatan perubahan KRS TIDAK DILAYANI.

C. Pencetakan Nilai Kumulatif dan Kartu Hasil Studi (KHS)

Prosedurnya sebagai berikut:

1

Salinan Daftar Nilai Kumulatif merupakan daftar salinan nilai mata kuliah keseluruhan / yang telah ditempuh.

2

Kartu Hasil Studi merupakan daftar nilai hasil studi selama satu semester yang diikuti

3

Salinan daftar nilai kumulatif akan dibagikan dan diberikan kepada mahasiswa setiap semester tanpa dikenakan biaya administrasi apapun, akan tetapi apabila mahasiswa mengajukan / meminta salinan daftar nilai kumulatif tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4

Kartu Hasil Studi akan diberikan setiap semester kepada orang tua/wali mahasiswa

5

Pembagian dan pengambilan salinan daftar nilai kumulatif akan diumumkan dan diberitahukan kemudian, sedangkan untuk kartu hasil studi akan dikirimkan langsung ke orangtua / wali sesuai dengan alamat yang diberikan mahasiswa setelah masa kroscek nilai dilaksanakan beserta informasi kegiatan akademik yang sedang dilaksanakan dan informasi satu semester ke depan

6

Ketentuan lebih lanjut tentang pengisian KRS akan diumumkan kemudian sebelum masa perubahan dilakukan

     

Additional information