Peraturan Akademik
Peraturan Akademik |
||
Dalam satu tahun akademik, Perkuliahaan dibagi menjadi 2 semester . Perkuliahan semester ganjil dimulai bulan juli - desember dan semester genap januari – juni. Untuk lebih tertib proses penyelenggaraan akademik, STMIK Indonesia membuat peraturan akadmeik sebagai berikut: |
A. Pengisian Kartu Rencana Studi |
||
Proseses pengisian KRS : |
||
1 |
Pengisian KRS hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa yang telah ter-registrasi atau telah memenuhi persyaratan baik secara akademis maupun administratif (telah membayar BPP POKOK) |
|
2 |
Pengambilan mata kuliah sesuai dengan yang ditawarkan pada setiap semester yang akan dilaksanakan dan memenuhi prasyarat pengambilan. |
|
3 |
Mahasiswa yang telah melakukan pengisian wajib mencetak KRS yang telah diisikan dan KRS / DATA yang dipakai adalah KRS / DATA yang paling terakhir diisikan dan dibuktikan dengan log yang tercatat di database yang dimiliki STMIK INDONESIA. |
|
4 |
Ketentuan lebih lanjut tentang pengisian KRS akan diumumkan kemudian sebelum masa pengisian dilakukan. Keterlambatan pengisian KRS akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan lembaga |
|
B. Perubahan Kartu Rencana Studi (KRS) |
||
Bilamana terjadi perubahan pengisian KRS karena satu atau lain hal , prosedurnya sebagai berikut: |
||
1 |
Perubahan KRS hanya bisa diikuti oleh mahasiswa yang telah melakukan pengisian KRS. |
|
2 |
Perubahan KRS dilakukan bila mahasiswa ingin merubah, menambah atau membatalkan mata kuliah yang diambil. |
|
3 |
Mahasiswa yang telah melakukan perubahan wajib mencetak KRS yang telah dirubah dan KRS / DATA yang dipakai adalah KRS / DATA yang paling terakhir diisikan log yang tercatat di database yang dimiliki STMIK INDONESIA. |
|
4 |
Ketentuan lebih lanjut tentang pengisian KRS akan diumumkan kemudian sebelum masa perubahan dilakukan. |
|
5 |
Keterlambatan perubahan KRS TIDAK DILAYANI. |
|
C. Pencetakan Nilai Kumulatif dan Kartu Hasil Studi (KHS) |
||
Prosedurnya sebagai berikut: |
||
1 |
Salinan Daftar Nilai Kumulatif merupakan daftar salinan nilai mata kuliah keseluruhan / yang telah ditempuh. |
|
2 |
Kartu Hasil Studi merupakan daftar nilai hasil studi selama satu semester yang diikuti |
|
3 |
Salinan daftar nilai kumulatif akan dibagikan dan diberikan kepada mahasiswa setiap semester tanpa dikenakan biaya administrasi apapun, akan tetapi apabila mahasiswa mengajukan / meminta salinan daftar nilai kumulatif tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
|
4 |
Kartu Hasil Studi akan diberikan setiap semester kepada orang tua/wali mahasiswa |
|
5 |
Pembagian dan pengambilan salinan daftar nilai kumulatif akan diumumkan dan diberitahukan kemudian, sedangkan untuk kartu hasil studi akan dikirimkan langsung ke orangtua / wali sesuai dengan alamat yang diberikan mahasiswa setelah masa kroscek nilai dilaksanakan beserta informasi kegiatan akademik yang sedang dilaksanakan dan informasi satu semester ke depan |
|
6 |
Ketentuan lebih lanjut tentang pengisian KRS akan diumumkan kemudian sebelum masa perubahan dilakukan |
|