|
A. Bagi Calon Mahasiswa Baru Pindahan, baik dari dalam maupun dari luar STMIK INDONESIA, persyaratannya sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia atau warga Negara Asing dengan menunjukkan bukti kewarganegaraan
- Berasal dari Jenjang Program Pendidikan yang sama
- Status akreditasi Program Studi asal sekurang-kurangnya sama dengan status akreditasi Program Studi yang akan ditempuh
- Minimal telah menempuh studi/ kuliah selama 2 (dua) semester berturut-turut pada Jurusan/ Program studi asal
- Anfulen mata kuliah diatur oleh Ketua Program Studi terkait
- Menyerahkan formulir pendaftaran dan surat pernyataan kesanggupan keuangan dan kesanggupan untuk mentaati tatatertib mahasiswa
- Menyerahkan fotocopy ijazah SMU/ sederajat yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar
- Menyerahkan fotocopy daftar Perolehan Nilai yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar
- Menyerahkan pas poto berwarna ukuran 2x3 : 3 (tiga) lembar; 3x4 cm: 3 (empat) lembar dan 4x6 3 (tiga) Lembar
- Lulus tes masuk yang diselenggrakan khusus untuk jalur pindahan
- Bagi Calon Mahasiswa Baru Pindahan dari dalam STMIK INDONESIA harus melengkapi persyaratan Surat Persetujuan Pindah Program Studi dan Ketua Program Studi terkait
- Bagi Calon Mahasiswa Baru Pindahan dari luar STMIK INDONESIA harus melengkapi persyaratan Surat Rekomendasi dari Pimpinan PTN/ PNS asal
B. Bagi mahasiswa alih jalur, persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau warga Negara Asing dengan menunjukkan bukti kewarganegaraan
- Warga Negara Indonesia
- Lulusan D3 dari Program studi dengan status akreditasi sekurang-kurangnya sama dengan program Studi S1 yang akan ditempuh
- Menyerahkan Surat Persetujuan Alih Jalur dari Ketua Program Studi terkait
- Menyerahkan pas poto berwarna ukuran 2x3 : 3 (tiga) lembar; 3x4 cm: 3 (empat) lembar dan 4x6 3 (tiga) Lembar
- Menyerahkan formulir pendaftaran dan surat pernyataan kesanggupan keuangan dan kesanggupan untuk mentaati tatatertib mahasiswa
- Menyerahkan fotocopy ijazah SMU dan D3 yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar.
- Lulus tes masuk yang diselenggarakan khusus untuk jalur Alih Jalur
|
|