Mahasiswa Pindahan

A. Bagi Calon Mahasiswa Baru Pindahan, baik dari dalam maupun dari luar STMIK INDONESIA, persyaratannya sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia atau warga Negara Asing dengan menunjukkan bukti kewarganegaraan
  2. Berasal dari Jenjang Program Pendidikan yang sama
  3. Status akreditasi Program Studi asal sekurang-kurangnya sama dengan status akreditasi Program Studi yang akan ditempuh
  4. Minimal telah menempuh studi/ kuliah selama 2 (dua) semester berturut-turut pada Jurusan/ Program studi asal
  5. Anfulen mata kuliah diatur oleh Ketua Program Studi terkait
  6. Menyerahkan formulir pendaftaran dan surat pernyataan kesanggupan keuangan dan kesanggupan untuk mentaati tatatertib mahasiswa
  7. Menyerahkan fotocopy ijazah SMU/ sederajat yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar
  8. Menyerahkan fotocopy daftar Perolehan Nilai yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar
  9. Menyerahkan pas poto berwarna ukuran 2×3 : 3 (tiga) lembar; 3×4 cm: 3 (empat) lembar dan 4×6 3 (tiga) Lembar
  10. Lulus tes masuk yang diselenggrakan khusus untuk jalur pindahan
  11. Bagi Calon Mahasiswa Baru Pindahan dari dalam STMIK INDONESIA harus melengkapi persyaratan Surat Persetujuan Pindah Program Studi dan Ketua Program Studi terkait
  12. Bagi Calon Mahasiswa Baru Pindahan dari luar STMIK INDONESIA harus melengkapi persyaratan Surat Rekomendasi dari Pimpinan PTN/ PNS asal

B. Bagi mahasiswa alih jalur, persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia atau warga Negara Asing dengan menunjukkan bukti kewarganegaraan
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Lulusan D3 dari Program studi dengan status akreditasi sekurang-kurangnya sama dengan program Studi S1 yang akan ditempuh
  4. Menyerahkan Surat Persetujuan Alih Jalur dari Ketua Program Studi terkait
  5. Menyerahkan pas poto berwarna ukuran 2×3 : 3 (tiga) lembar; 3×4 cm: 3 (empat) lembar dan 4×6 3 (tiga) Lembar
  6. Menyerahkan formulir pendaftaran dan surat pernyataan kesanggupan keuangan dan kesanggupan untuk mentaati tatatertib mahasiswa
  7. Menyerahkan fotocopy ijazah SMU dan D3 yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar.
  8. Lulus tes masuk yang diselenggarakan khusus untuk jalur Alih Jalur