Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STMIK INDONESIA
(MPM-STMIK INDONESIA)

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa merupakan organisasi kemahasiswaan yang menempati kedudukan tertinggi dalam struktur organisasi kemahasiswaan STMIK INDONESIA. Keanggotaannya terdiri dari perwakilan masing-masing angkatan yang dipilih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Persyaratan untuk menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswadi antaranya adalah :

1. Mahasiswa yang terdaftar dan aktif
2. Bukan merupakan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa
3. Diusulkan oleh masing-masing angkatan
4. Syarat lain yang ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STMIK INDONESIA

Kepengurusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus lainnya yang terdiri dalam Departemen-departemen yang terpilih dan masa bakti kepengurusannya adalah 1 (satu) tahun.

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STMIK INDONESIA mempunyai fungsi sebagai wahana :

1. Perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspriasi mahasiswa
2.
Koordinasi kegiatan ektra kurikuler di STMIK INDONESIA


Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA
(BEM - STMIK INDONESIA)

Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA merupakan wadah atau badan normatif pelaksana kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa. Organisasi ini dipimpin oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa yang dipilih secara langsung oleh seluruh mahasiswa. Kepengurusannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam bidang-bidang tertentu dan masa bakti kepengurusannya dalah 1 (satu) tahun.
Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA mempunyai fungsi sebagai wahana untuk menetapkan garis besar program, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler di bidang penalaran keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian kepada masyarakat.


Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM-STMIK INDONESIA)


Unit kegiatan Mahasiswa adalah wadah kegiatan mahasiswa STMIK INDONESIA dalam satu bidang peminatan yang bertanggungjawab kepada Senat Mahasiswa. Masa bakti kepengurusan UKM adalah 1 (satu) tahun dan dipimpin oleh seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara dan komisi-komisi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam perkembangan pasang surut kegiatan mahasiswa beberapa UKM yang masih aktif adalah :

  1. PALMATER (Pencinta Alam Mahasiswa Komputer)
  2. Computer Club
  3. PPMI (Perkumpulan Pengkajian Mahasiswa Islam)
  4. PMK (Persekutuan Mahasiswa Kristen)
  5. Merpati Putih
  6. Sepak Bola
  7. Taekwondo
  8. Bola Basket
  9. USB (Unit Seni dan Budaya)
 

 

INFORMASI Dapat menghubungi kampus STMIK INDONESIA
Jl. Kiyai Tapa No. 216A - Grogol Jakarta Barat Telp.(021) 5672455-57, 5657379-81 , Fax : (021) 5673438
Contact Person : Sekretariat STMIK INDONESIA

e-mai : sekretariat@stmik-indonesia.ac.id

         

Copyright ©2002-2003 STMIK Indonesia - All rights reserved