Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa STMIK
INDONESIA
(MPM-STMIK INDONESIA)
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa merupakan organisasi kemahasiswaan yang
menempati kedudukan tertinggi dalam struktur organisasi kemahasiswaan
STMIK INDONESIA. Keanggotaannya terdiri dari perwakilan masing-masing
angkatan yang dipilih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Persyaratan untuk menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswadi
antaranya adalah :
1.
Mahasiswa
yang terdaftar dan aktif
2.
Bukan merupakan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa
3.
Diusulkan oleh masing-masing angkatan
4. Syarat lain yang ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
STMIK INDONESIA
Kepengurusan
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri dari Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan anggota pengurus lainnya yang terdiri dalam
Departemen-departemen yang terpilih dan masa bakti kepengurusannya
adalah 1 (satu) tahun.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STMIK INDONESIA mempunyai fungsi sebagai
wahana :
1.
Perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspriasi
mahasiswa
2. Koordinasi
kegiatan ektra kurikuler di STMIK INDONESIA
Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA
(BEM - STMIK INDONESIA)
Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA merupakan wadah atau badan normatif
pelaksana kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa. Organisasi
ini dipimpin oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa yang dipilih secara
langsung oleh seluruh mahasiswa. Kepengurusannya terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan anggota pengurus lainnya yang terbagi
dalam bidang-bidang tertentu dan masa bakti kepengurusannya
dalah 1 (satu) tahun.
Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA mempunyai fungsi sebagai wahana
untuk menetapkan garis besar program, melaksanakan dan mengembangkan
kegiatan ekstra kurikuler di bidang penalaran keilmuan, minat
dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian kepada
masyarakat.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM-STMIK
INDONESIA)
Unit kegiatan Mahasiswa adalah wadah kegiatan mahasiswa STMIK
INDONESIA dalam satu bidang peminatan yang bertanggungjawab
kepada Senat Mahasiswa. Masa bakti kepengurusan UKM adalah
1 (satu) tahun dan dipimpin oleh seorang Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan komisi-komisi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Dalam perkembangan pasang surut kegiatan mahasiswa beberapa
UKM yang masih aktif adalah :
-
PALMATER (Pencinta Alam Mahasiswa Komputer)
-
Computer Club
-
PPMI (Perkumpulan Pengkajian Mahasiswa Islam)
-
PMK (Persekutuan Mahasiswa Kristen)
-
Merpati Putih
- Sepak
Bola
- Taekwondo
- Bola
Basket
- USB
(Unit Seni dan Budaya)
|