Sistem Pendidikan  
       
   

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran di STMIK-Indonesia menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS)

Pengertian Sistem Kredit

Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.

Semester

Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 18 sampai 20 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut dengan kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.

Satuan Kredit Semester

Satuan Kredit Semester, selanjutnya disebut SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 1 semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.

1 (satu) jam perkuliahan = 50 menit tatap muka terjadwal.

 

Ketentuan Tentang Sistem Kredit Semester

Beban Program studi mahasiswa dan beban tugas dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester.

Nilai Satu Satuan Kredit Semester (SKS)

Nilai Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) untuk perkuliahan, ditentukan berdasar atas beban kegiatan yang meliputi 3 (tiga) macam kegiatan perminggu selama satu semester sebagai berikut :

  1. 50 menit tatap muka terjadwal dengan Dosen.
  2. 50 menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh Dosen
  3. 50 menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya membaca buku referensi/buku-buku perpustakaan.


Nilai Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) untuk seminar dan kapita selekta. Oleh karena dalam penyelenggaraan seminar dan kapita selekta mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian di depan forum, maka nilai satu satuan kredit semester untuk seminar dan kapita selekta ditentukan sebagai berikut :

  1. 50 menit tatap muka terjadwal ketika memberikan penyajian didepan suatu forum.
  2. 50 menit kegiatan mahasiswa yang terstruktur.
  3. 50 menit kegiatan akademik mahasiswa yang mandiri (perminggu selama satu semester ).


Nilai Satu Satuan Kredit (1 sks) untuk praktikum, penelitian, kerja lapangan dan sejenisnya. Nilai Satu Satuan Kredit Semester (1 sks) untuk praktikum dan tugas di laboratorium , setara dengan :

  1. 100 menit kegiatan praktikum terjadwal
  2. 50 menit kegiatan akademik terstruktur
  3. 50 menit kegiatan akademik mahasiswa yang mandiri tiap minggu selama satu semester.

Nilai Satu Satuan Kredit Semester untuk kerja lapangan dan sejenisnya, setara dengan :

  1. 240 menit kegiatan kerja lapangan
  2. 60 menit kegiatan akademik terstruktur, dan
  3. 60 menit kegiatan akademik mahasiswa yang mandiri.


Nilai Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) untuk penelitian, penyusunan skripsi/tugas akhir dan sejenisnya, adalah setara dengan 3 jam tiap minggu selama satu semester.

 

Beban Studi Mahasiswa

  1. Beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah jumlah nilai kredit yang dapat diambil oleh mahasiswa dalam semester yang bersangkutan.
  2. Besar beban studi mahasiswa untuk semester pertama ditentukan minimal 18 sks.
  3. Besar beban studi mahasiswa yang dapat diambil pada tiap semester berikutnyatergantung pada prestasi mahasiswa yang bersangkutan yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) pada semester sebelumnya, sesuai ketentuan jurusan masing-masing.

Indeks Prestasi (IP)

  1. Indeks Prestasi (IP) adalah nilai kredit rata-rata yang merupakan satuan nilai akhir yang menggambarkan mutu proses belajar mengajar tiap semester, atau secara singkat dapat diartikan besaran/angka yang menyatakan prestasi (keberhasilan proses belajar mengajar ) mahasiswa pada satu semester.
  2. Indeks Prestasi (IP) adalah jumlah angka kualitas dibagi dengan jumlah kredit pada satu semester, dan dinyatakan dalam bilangan dengan dua angka dibelakang koma.

KURIKULUM

Kurikulum Operasional tiap jurusan dari sejumlah mata kuliah untuk mencapai tujuan pendidikan masing-masing dan ditetapkan dengan surat keputusan Ketua berdasarkan usulan jurusan dan atas pertimbangan Senat STMIK-Indonesia yang mengacu kepada SK menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum nasional atas persetujuan Kopertis wilayah III.

Susunan, Kode Mata Kuliah dan Status Mata Kuliah


Susunan kurikulum operasional terdiri dari kurikulum nasional dan kurikulum lokal.
Struktur Kurikulum minimal terdiri dari :

  1. Mata Kuliah Umum (MKU)
    MKDU ditujukan untuk pembentukan kepribadian, sosial budaya dan peradaban.
  2. Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)
    MKDK ditujukan untuk memberikan landasan pembentukan keahlian, baik profesi maupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mata Kuliah Keahlian (MKK)
    Ditujukan untuk membentuk Penguasaan Pengetahuan dan metodologi bidang keahlian Manajemen Informatika/Sistem Informasidan Teknik Komputer serta kemampuan penerapannya.
  4. Mata Kuliah Berbasis Kompetensi (MKBK)
    Ditujukan untuk membentuk Penguasaan Skill ilmu-ilmu praktis Teknologi Informasi yang seringkali diminta didunia kerja, seperti Visual Programming, Database Server, Networking, Intranet Application Bidang Sistem Informasi dan Teknik Komputer
  5. Tugas Akhir (TA)
    Ditujukan untuk penulisan karya ilmiah akhir mahasiswa dalam menyelesaikan program pendidikannya.

Nomor Kode Mata Kuliah

Nomor Kode Mata Kuliah pada tiap jurusan adalah 7 (tujuh) digit dengan arti sebagai berikut :
- MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum) dengan kode DU
- MKDK (Mata Kuliah Dasar Keahlian) dengan kode DK
- MKK (Mata Kuliah Keahlian) dengan kode KK
- MKBK (Mata Kuliah Berbasis Kompetensi) dengan kode BK
- Tugas Akhir dengan kode TA
- Nomor Pertama menunjukkan semester
- Nomor kedua menunjukkan nomor urut matakuliah sesuai kodenya.
- Nomor ketiga menunjukkan bobot sks matakuliah
- Nomor keempat, jika 0 artinya matakuliah bersama MI dan TK, 1 MK yang berlanjut ke praktikum, 2 MK khusus TK, 3MK khusus MI.

Contoh :

DU 50320 Artinya : Mata kuliah dasar umum, kuliah pada semester lima, nomor mata kuliah 03, bobot sksnya 2, Tidak ada praktikum.
KK 52331 Artinya : Mata kuliah dasar keahlian (jurusan MI), kuliah pada semester lima, nomor mata kuliah 23, bobot sks 3, bobot praktikum 1 sks.
TA 82760 Artinya : mata kuliah tugas akhir, kuliah pada semester delapan, nomor mata kuliah 27, bobot sks 6, tidak ada praktikum.

 

Status Mata Kuliah

  1. Mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan
  2. Mata kuliah ujian pengawasan mutu dan mata kuliah non ujian pengawasan mutu.

Ketentuan Pelaksanaan Kurikulum


Administrasi Perkuliahan.
a. Pengisian KRS, KRU yang dilakukan antara akhir suatu semester dengan semester
berikutnya selama 2 (dua) minggu (sesuai kalender akademik).
b. Pengambilan beban studi (sks) untuk tiap semester ditentukan oleh besarnya IP yang diperoleh pada semester sebelumnya, kecuali untuk semester pertama dan jika ada ketentuan khusus.

2. Perkuliahan
a. Beban Tugas Dosen dalam bidang Pendidikan dan Pengajaran meliputi :
Pemberian kuliah, penyelenggaraan seminar dan kapita selekta, praktikum di laboratorium, kerja lapangan maupun penelitian dan penulisan skripsi, semua tugas ini disusun selama 3 (tiga) kategori :
1. Perkuliahan
2. Pengembangan materi pengajaran
3. Bimbingan dan Penelitian Karya Tulis Mahasiswa.
b. Jenis Perkuliahan
Berdasarkan materi dan tujuan program perkuliahan dalam hubungannya dengan kompetensi yang didukung oleh program tersebut, perkuliahan dibedakan dalam 4 jenis yaitu :
1. Perkuliahan bersifat teori, yaitu program pengajaran yang mengkaji teori-teori ilmu
pengetahuan tertentu dengan tujuan membina kemampuan akademik pribadi mahasiswa. Penyampaiannya dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pemberian kuliah, ceramah, diskusi kelompok, seminar, penugasan, cara-cara lain yang dianggap perlu dan lain sebagainya.
2. Perkuliahan bersifat prektek ialah suatu program pengajaran simulatif yang melatih
mahasiswa untuk melakukan suatu eksperimen atau percobaan dalam bidang ilmu, seni atau teknologi tertentu. Program ini berintikan praktikum di laboratorium ditempat praktek lainnya. Praktikum diberikan oleh dosen dan atau asisten dosen dan dapat dibantu oleh asisten mahasiswa.
3. Kerja Lapangan ialah suatu program pengajaran yang memberi pengalaman nyata
kepada mahasiswa dalam bidang studinya di luar kampus untuk memperoleh kemampuan profesional yang dituntut oleh program studi yang dipilih.


c. Asisten / Tutorial
Asisten / Tutorial adalah kegiatan yang menunjang atau melengkapi perkuliahan. Tugas ini membantu mahasiswa dalam kegiatan terstruktur, atau dalam melakukan eksperimen / percobaan dilaboratorium di tempat praktek lainnya. Pemberian Asisten / tutorial ini dilakukan oleh Dosen Mata Kuliah yang bersangkutan dan atau oleh seorang Asisten dosen, serta dapat pula dilakukan oleh asisten mahasiswa yang ditugaskan untuk hal tersebut, yang ditunjuk oleh dosen yang bersangkutan.

d. Pengembangan materi pengajaran
Agar program pendidikan pengajaran adapat berhasil baik, program pengajaran baik perkuliahan maupun yang bersifat praktek perlu dilengkapi dengan modul, paket belajar dan audio visual yang dapat dipergunakan oleh mahasiswa, asisten dan dosen dalam proses belajar mengajar.

e. Bimbingan dan Penilaian Karya Tulis Mahasiswa
Sebagai calon sarjana, mahasiswa dibimbing untuk dapat menulis suatu karya ilmiah, antara lain penulisan skripsi/ tugas skhir dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan menyelesaikan pendidikan program sarjana (S1).
Pengaturan mengenai skripsi / tugas akhir diatur lebih lanjut dalam bab VIII buku pedoman ini.

f. Ketentuan - ketentuan yang wajib dipenuhi oleh dosen dan mahasiswa.
1. Kuliah, Asisten dan praktikum harus dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai
dengan jadwal.
2. Mahasiswa diwajibkan hadir mengikuti kuliah, asistensi dan praktikum sesuai
dengan yang tercantum dalam Kartu rencana Studi masing-masing. Kehadiran
mahasiswa dicatat dalam daftar hadir mahasiswa.
3. Pada Kuliah pertama, dosen memberitahukan :
- Penjelasan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
- Daftar Kepustakaan
- Sistem Penilaian yang digunakan
- Quiz dan tugas - tugas terstruktur
4. Jika dosen berhalangan hadir, sehingga kehadirannya tidak sesuai dengan
ketentuan Kalender Akademik, maka dosen tersebut berkewajiban :
- Menggantikan kuliahnya pada kesempatan yang lain atau diisi dengan kegiata
yang sama oleh dosen lain.
- Memberitahukan ketidak hadirannya kepada Pimpinan Jurusan serta kepada
mahasiswa.
5. Mahasiswa wajib menunggu kehadiran dosen di kelas dalam waktu 15 menit.
Apabila sesudah 15 menit ternyata dosen belum hadir juga tanpa pengetahuan,
maka salah seorang wakil mahasiswa melaporkan kepada pimpinan jurusan untuk
mencarikan pengganti dosen tersebut. Apabila sudah ada kepastian bahwa dosen
pengganti belum ada, mahasiswa dapat meninggalkan ruangan, setelah
menandatangani daftar kehadiran mahasiswa.

g. Kehadiran Mahasiswa Dalam Perkuliahan

Mahasiswa diwajibkan hadir minimal 70 (tujuh puluh) % dari tiap perkuliahan yang dijadwalkan sesuai dengan mata kuliah yang ditempuh. Jurusan wajib menghitung jumlah kehadiran tiap mahasiswa sebagai prasyarat untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester/Ujian Negara.

3. Tata Nilai


Dalam menentukan keberhasilan studi mahasiswa, maka perlu ditetapkan macam dan cara penilaian. Uraian tentang tata nilai ini dapat dilihat pada Bab. VI bagian B

4. Syarat Kelulusan

Seorang mahasiswa dinyatakan lulus bila telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dengan jumlah sks (114-160 sks) sesuai dengan PK#) yang telah ditandatangani oleh Koordinator Kopertis Wilayah III dan dicantumkan pada buku petunjuk teknis jurusan masing-masing, serta tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Mendikbud/Dikti.

E. Kriteria Untuk Menentukan Predikat Kelulusan Program Sarjana S.1

1. Lulus dengan predikat cum-laude, dengan persyaratan :
a. IPK : 3,60 - 4,00
b. Menyelesaikan pendidikan tidak lebih dari 8 (delapan) semester.
c. Secara konsisten memelihara prestasi akademiknya pada atau mendekati nilai tertinggi rata-rata yang dicapai mahasiswa pada skala penilaian yang berlaku.
d. Menunjukkan penghayatan yang baik tentang hakekat dan norma-norma masyarakat yang baik.
2. Lulus dengan predikat sangat memuaskan, dengan persyaratan :
a. IPK : 2,76 - 3,59
b. Menyelesaikan pendidikan tidak lebih dari 11 (sebelas) semester.
c. Secara konsisten memelihara prestasi akademik pada atau mendekati nilai baik
rata-rata yang dicapai mahasiswa pada skala penilaian yang berlaku.
Menunjuk penghayatan yang baik tentang hakekat dan norma-norma masyarakat
akademik.
3. Lulus dengan predikat memuaskan, dengan persyaratan :
a. IPK : 2,00 - 2,75
b. Menyelesaikan pendidikan dengan memiliki nilai rata-rata tapi masih dibawah
persyaratan yudicium sangat memuaskan.


 
       

INFORMASI Dapat menghubungi kampus STMIK INDONESIA
Jl. Kiyai Tapa No. 216A - Grogol Jakarta Barat Telp.(021) 5672455-57, 5657379-81 , Fax : (021) 5673438
Contact Person : Sekretariat STMIK INDONESIA
e-mai : sekretariat@stmik-indonesia.ac.id

         

Copyright ©2002-2003 STMIK Indonesia - All rights reserved