Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pengajaran di STMIK-Indonesia menggunakan
Sistem Kredit Semester (SKS)
Pengertian
Sistem Kredit
Sistem
kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan
menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan
beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar,
dan penyelenggaraan program.
Semester
Semester
adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 18 sampai
20 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut
dengan kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan
penilaian.
Satuan
Kredit Semester
Satuan
Kredit Semester, selanjutnya disebut SKS adalah takaran
penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama
1 semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak
1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja
lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam
kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
1
(satu) jam perkuliahan = 50 menit tatap muka terjadwal.
Ketentuan
Tentang Sistem Kredit Semester
Beban
Program studi mahasiswa dan beban tugas dosen dinyatakan
dalam satuan kredit semester.
Nilai
Satu Satuan Kredit Semester (SKS)
Nilai
Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) untuk perkuliahan, ditentukan
berdasar atas beban kegiatan yang meliputi 3 (tiga) macam
kegiatan perminggu selama satu semester sebagai berikut
:
-
50 menit tatap muka terjadwal dengan Dosen.
- 50
menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan
studi yang tidak terjadwal
tetapi direncanakan oleh Dosen
- 50
menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus
dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan
atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya membaca
buku referensi/buku-buku perpustakaan.
Nilai Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) untuk seminar
dan kapita selekta. Oleh karena dalam penyelenggaraan seminar
dan kapita selekta mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian
di depan forum, maka nilai satu satuan kredit semester untuk
seminar dan kapita selekta ditentukan sebagai berikut :
-
50 menit tatap muka terjadwal ketika memberikan penyajian
didepan suatu forum.
-
50 menit kegiatan mahasiswa yang terstruktur.
-
50 menit kegiatan akademik mahasiswa yang mandiri (perminggu
selama satu semester ).
Nilai Satu Satuan Kredit (1 sks) untuk praktikum, penelitian,
kerja lapangan dan sejenisnya. Nilai Satu Satuan Kredit
Semester (1 sks) untuk praktikum dan tugas di laboratorium
, setara dengan :
-
100 menit kegiatan praktikum terjadwal
-
50 menit kegiatan akademik terstruktur
-
50 menit kegiatan akademik mahasiswa yang mandiri tiap
minggu selama satu semester.
Nilai Satu Satuan Kredit Semester untuk kerja lapangan dan
sejenisnya, setara dengan :
-
240 menit kegiatan kerja lapangan
-
60 menit kegiatan akademik terstruktur, dan
-
60 menit kegiatan akademik mahasiswa yang mandiri.
Nilai Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) untuk penelitian,
penyusunan skripsi/tugas akhir dan sejenisnya, adalah setara
dengan 3 jam tiap minggu selama satu semester.
Beban
Studi Mahasiswa
-
Beban
studi mahasiswa dalam satu semester adalah jumlah nilai
kredit yang dapat diambil oleh mahasiswa dalam semester
yang bersangkutan.
-
Besar beban studi mahasiswa untuk semester pertama ditentukan
minimal 18 sks.
-
Besar beban studi mahasiswa yang dapat diambil pada
tiap semester berikutnyatergantung pada prestasi mahasiswa
yang bersangkutan yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi
(IP) pada semester sebelumnya, sesuai ketentuan jurusan
masing-masing.
Indeks
Prestasi (IP)
-
Indeks Prestasi (IP) adalah nilai kredit rata-rata yang
merupakan satuan nilai akhir yang menggambarkan mutu
proses belajar mengajar tiap semester, atau secara singkat
dapat diartikan besaran/angka yang menyatakan prestasi
(keberhasilan proses belajar mengajar ) mahasiswa pada
satu semester.
-
Indeks Prestasi (IP) adalah jumlah angka kualitas dibagi
dengan jumlah kredit pada satu semester, dan dinyatakan
dalam bilangan dengan dua angka dibelakang koma.
KURIKULUM
Kurikulum
Operasional tiap jurusan dari sejumlah mata kuliah untuk
mencapai tujuan pendidikan masing-masing dan ditetapkan
dengan surat keputusan Ketua berdasarkan usulan jurusan
dan atas pertimbangan Senat STMIK-Indonesia yang mengacu
kepada SK menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum
nasional atas persetujuan Kopertis wilayah III.
Susunan,
Kode Mata Kuliah dan Status Mata Kuliah
Susunan kurikulum operasional terdiri dari kurikulum nasional
dan kurikulum lokal. Struktur
Kurikulum minimal terdiri dari :
-
Mata Kuliah Umum (MKU)
MKDU ditujukan untuk pembentukan kepribadian, sosial
budaya dan peradaban.
-
Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)
MKDK ditujukan untuk memberikan landasan pembentukan
keahlian, baik profesi maupun untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
-
Mata Kuliah Keahlian (MKK)
Ditujukan untuk membentuk Penguasaan Pengetahuan dan
metodologi bidang keahlian Manajemen Informatika/Sistem
Informasidan Teknik Komputer serta kemampuan penerapannya.
-
Mata
Kuliah Berbasis Kompetensi (MKBK)
Ditujukan untuk membentuk Penguasaan Skill ilmu-ilmu
praktis Teknologi Informasi yang seringkali diminta
didunia kerja, seperti Visual Programming, Database
Server, Networking, Intranet Application Bidang Sistem
Informasi dan Teknik Komputer
-
Tugas Akhir (TA)
Ditujukan untuk penulisan karya ilmiah akhir mahasiswa
dalam menyelesaikan program pendidikannya.
Nomor
Kode Mata Kuliah
Nomor
Kode Mata Kuliah pada tiap jurusan adalah 7 (tujuh) digit
dengan arti sebagai berikut :
- MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum) dengan kode DU
- MKDK (Mata Kuliah Dasar Keahlian) dengan kode DK
- MKK (Mata Kuliah Keahlian) dengan kode KK
- MKBK (Mata Kuliah Berbasis Kompetensi) dengan kode BK
- Tugas Akhir dengan kode TA
- Nomor Pertama menunjukkan semester
- Nomor kedua menunjukkan nomor urut matakuliah sesuai kodenya.
- Nomor ketiga menunjukkan bobot sks matakuliah
- Nomor keempat, jika 0 artinya matakuliah bersama MI dan
TK, 1 MK yang berlanjut ke praktikum, 2 MK khusus TK, 3MK
khusus MI.
Contoh
:
DU
50320 Artinya : Mata kuliah dasar umum, kuliah pada semester
lima, nomor mata kuliah 03, bobot sksnya 2, Tidak ada praktikum.
KK 52331 Artinya : Mata kuliah dasar keahlian (jurusan MI),
kuliah pada semester lima, nomor mata kuliah 23, bobot sks
3, bobot praktikum 1 sks.
TA 82760 Artinya : mata kuliah tugas akhir, kuliah pada
semester delapan, nomor mata kuliah 27, bobot sks 6, tidak
ada praktikum.
Status
Mata Kuliah
-
Mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan
-
Mata kuliah ujian pengawasan mutu dan mata kuliah non
ujian pengawasan mutu.
Ketentuan Pelaksanaan Kurikulum
Administrasi Perkuliahan.
a. Pengisian KRS, KRU yang dilakukan antara akhir suatu
semester dengan semester
berikutnya selama 2 (dua) minggu (sesuai kalender akademik).
b. Pengambilan beban studi (sks) untuk tiap semester ditentukan
oleh besarnya IP yang diperoleh pada semester sebelumnya,
kecuali untuk semester pertama dan jika ada ketentuan khusus.
2.
Perkuliahan
a. Beban Tugas Dosen dalam bidang Pendidikan dan Pengajaran
meliputi :
Pemberian kuliah, penyelenggaraan seminar dan kapita selekta,
praktikum di laboratorium, kerja lapangan maupun penelitian
dan penulisan skripsi, semua tugas ini disusun selama 3
(tiga) kategori :
1. Perkuliahan
2. Pengembangan materi pengajaran
3. Bimbingan dan Penelitian Karya Tulis Mahasiswa.
b. Jenis Perkuliahan
Berdasarkan materi dan tujuan program perkuliahan dalam
hubungannya dengan kompetensi yang didukung oleh program
tersebut, perkuliahan dibedakan dalam 4 jenis yaitu :
1. Perkuliahan bersifat teori, yaitu program pengajaran
yang mengkaji teori-teori ilmu
pengetahuan tertentu dengan tujuan membina kemampuan akademik
pribadi mahasiswa. Penyampaiannya dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pemberian kuliah, ceramah, diskusi
kelompok, seminar, penugasan, cara-cara lain yang dianggap
perlu dan lain sebagainya.
2. Perkuliahan bersifat prektek ialah suatu program pengajaran
simulatif yang melatih
mahasiswa untuk melakukan suatu eksperimen atau percobaan
dalam bidang ilmu, seni atau teknologi tertentu. Program
ini berintikan praktikum di laboratorium ditempat praktek
lainnya. Praktikum diberikan oleh dosen dan atau asisten
dosen dan dapat dibantu oleh asisten mahasiswa.
3. Kerja Lapangan ialah suatu program pengajaran yang memberi
pengalaman nyata
kepada mahasiswa dalam bidang studinya di luar kampus untuk
memperoleh kemampuan profesional yang dituntut oleh program
studi yang dipilih.
c. Asisten / Tutorial
Asisten / Tutorial adalah kegiatan yang menunjang atau melengkapi
perkuliahan. Tugas ini membantu mahasiswa dalam kegiatan
terstruktur, atau dalam melakukan eksperimen / percobaan
dilaboratorium di tempat praktek lainnya. Pemberian Asisten
/ tutorial ini dilakukan oleh Dosen Mata Kuliah yang bersangkutan
dan atau oleh seorang Asisten dosen, serta dapat pula dilakukan
oleh asisten mahasiswa yang ditugaskan untuk hal tersebut,
yang ditunjuk oleh dosen yang bersangkutan.
d.
Pengembangan materi pengajaran
Agar program pendidikan pengajaran adapat berhasil baik,
program pengajaran baik perkuliahan maupun yang bersifat
praktek perlu dilengkapi dengan modul, paket belajar dan
audio visual yang dapat dipergunakan oleh mahasiswa, asisten
dan dosen dalam proses belajar mengajar.
e.
Bimbingan dan Penilaian Karya Tulis Mahasiswa
Sebagai calon sarjana, mahasiswa dibimbing untuk dapat menulis
suatu karya ilmiah, antara lain penulisan skripsi/ tugas
skhir dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan menyelesaikan
pendidikan program sarjana (S1).
Pengaturan mengenai skripsi / tugas akhir diatur lebih lanjut
dalam bab VIII buku pedoman ini.
f.
Ketentuan - ketentuan yang wajib dipenuhi oleh dosen
dan mahasiswa.
1. Kuliah, Asisten dan praktikum harus dilaksanakan tepat
pada waktunya sesuai
dengan jadwal.
2. Mahasiswa diwajibkan hadir mengikuti kuliah, asistensi
dan praktikum sesuai
dengan yang tercantum dalam Kartu rencana Studi masing-masing.
Kehadiran
mahasiswa dicatat dalam daftar hadir mahasiswa.
3. Pada Kuliah pertama, dosen memberitahukan :
- Penjelasan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
- Daftar Kepustakaan
- Sistem Penilaian yang digunakan
- Quiz dan tugas - tugas terstruktur
4. Jika dosen berhalangan hadir, sehingga kehadirannya tidak
sesuai dengan
ketentuan Kalender Akademik, maka dosen tersebut berkewajiban
:
- Menggantikan kuliahnya pada kesempatan yang lain atau
diisi dengan kegiata
yang sama oleh dosen lain.
- Memberitahukan ketidak hadirannya kepada Pimpinan Jurusan
serta kepada
mahasiswa.
5. Mahasiswa wajib menunggu kehadiran dosen di kelas dalam
waktu 15 menit.
Apabila sesudah 15 menit ternyata dosen belum hadir juga
tanpa pengetahuan,
maka salah seorang wakil mahasiswa melaporkan kepada pimpinan
jurusan untuk
mencarikan pengganti dosen tersebut. Apabila sudah ada kepastian
bahwa dosen
pengganti belum ada, mahasiswa dapat meninggalkan ruangan,
setelah
menandatangani daftar kehadiran mahasiswa.
g.
Kehadiran Mahasiswa Dalam Perkuliahan
Mahasiswa
diwajibkan hadir minimal 70 (tujuh puluh) % dari tiap perkuliahan
yang dijadwalkan sesuai dengan mata kuliah yang ditempuh.
Jurusan wajib menghitung jumlah kehadiran tiap mahasiswa
sebagai prasyarat untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester/Ujian
Negara.
3.
Tata Nilai
Dalam menentukan keberhasilan studi mahasiswa, maka perlu
ditetapkan macam dan cara penilaian. Uraian tentang tata
nilai ini dapat dilihat pada Bab. VI bagian B
4.
Syarat Kelulusan
Seorang
mahasiswa dinyatakan lulus bila telah menyelesaikan seluruh
mata kuliah dengan jumlah sks (114-160 sks) sesuai dengan
PK#) yang telah ditandatangani oleh Koordinator Kopertis
Wilayah III dan dicantumkan pada buku petunjuk teknis jurusan
masing-masing, serta tidak bertentangan dengan Surat Keputusan
Mendikbud/Dikti.
E.
Kriteria Untuk Menentukan Predikat Kelulusan Program Sarjana
S.1
1.
Lulus dengan predikat cum-laude, dengan persyaratan :
a. IPK : 3,60 - 4,00
b. Menyelesaikan pendidikan tidak lebih dari 8 (delapan)
semester.
c. Secara konsisten memelihara prestasi akademiknya pada
atau mendekati nilai tertinggi rata-rata yang dicapai mahasiswa
pada skala penilaian yang berlaku.
d. Menunjukkan penghayatan yang baik tentang hakekat dan
norma-norma masyarakat yang baik.
2. Lulus dengan predikat sangat memuaskan, dengan persyaratan
:
a. IPK : 2,76 - 3,59
b. Menyelesaikan pendidikan tidak lebih dari 11 (sebelas)
semester.
c. Secara konsisten memelihara prestasi akademik pada atau
mendekati nilai baik
rata-rata yang dicapai mahasiswa pada skala penilaian yang
berlaku.
Menunjuk penghayatan yang baik tentang hakekat dan norma-norma
masyarakat
akademik.
3. Lulus dengan predikat memuaskan, dengan persyaratan :
a. IPK : 2,00 - 2,75
b. Menyelesaikan pendidikan dengan memiliki nilai rata-rata
tapi masih dibawah
persyaratan yudicium sangat memuaskan.
|