PROSEDUR
MAHASISWA BARU
1.
Umum
Pendaftaran
mahasiswa baru STMIK-Indonesia terbuka bagi setiap warga negara
Republik Indonesia yang memliki STTB SMU atau yang sederajat,
sesuai dengan jurusan pendidikan di masing-masing Jurusan. Jurusan
Manajemen Informatika/Sistem Informasi calon diutamakan adalah
tamatan SMU jurusan A1, A2, A3 dan untuk jurusan Teknik Komputer/Sistem
Komputer diutamakan tamatan SMU jurusan A1 dan A2. Seluruh calon
mahasiswa lulusan SMU harus melegalisasi ijazahnya dari Kanwil
DEPDIKNAS setempat. Khusus untuk calon mahasiswa warganegara
asing harus memperoleh Surat Ijin Belajar dari Menteri Pendidikan
Nasional c.q Dirjen Pendidikan Tinggi.
2.
KETENTUAN PENDAFTARAN DAN UJIAN SARINGAN MASUK
- Setiap
Calom mahasiswa yang mendaftar berhak untuk menentukan pilihan
Program studi/Jurusan yang diminatinya.
-
Formulir Pendaftaran dapat dibeli di tempat pendaftaran pusat
(Kampus STMIK-Indonesia) dan atau pada tempat cabang-cabang
pendaftaran mahasiswa baru yang telah ditentukan oleh Panitia
Penerimaan Mahasiswa Baru dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus
Lima Puluh Ribu Rupiah). Formulir yang telah diisi harus dikemlaikan
dengan melampirkan :
a. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah disahkan pantia PMB
b. (lembar) Foto Copy STTB SMU yang telah dilegalisir DEPDIKNAS
setempat (atau Surat Keterangan Lulus SMU dari Kepala Sekolah
bila ijzaha belum dikeluarkan dari sekolah yang bersangkutan)
c. 4 (Empat) lembar pas photo ukuran 3 X 4
d. 4 (Empat) lembar pas photo ukuran 2 X 3
e. Surat Keterangan bukti kewarganegaraan bagi mahasiswa Keterunan
Asing (SKBRI)
-
Setelah formulir diisi dan dilengkapi dpersyaratan yang ditentukan,
Calon Mahasiswa mengembalikan kepada Panitia Penerimaan Mahasiswa
Baru untuk ditentukan tempat dan waktu ujian saringan masuk.
-
Ujian saringan masuk dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan oleh Panitia PMB.
-
Materi mata Ujian Saringan Masuk meliputi Mata Ujian Matematika
dan Inteligensi Test (IQ).
3.
CALON MAHASISWA YANG TELAH DINYATAKAN LULUS
Mahasiswa
yang telah diterima di STMIK-Indonesia akan diumumkan terpusat
di Kampus STMIK-Indonesia Jl. Kiai Tapa 216 A Grogol Jakarta
Barat. Selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan menghubungi Panitia
PMB untuk memperoleh Surat Keputusan Ketua Panitia PMB yang
berisikan tentang tindak lanjut setelah calon mahasiswa yang
bersangkutan diterima di sebagai mahasiswa STMIK-Indonesia antara
lain :
(a)
Melakukan pembayayan biaya kuliah yang meliputi Biaya SKS, BPP-Pokok
(untuk semester I), Sumbangan pengembangan Gedung, LP3M dan
Perpustakaan, Dana Kemahasiswaan, Kartu Tanda Mahasiswa).
(b) Mahsiswa harus kembali lagi pada waktu yang telah ditentukan
untuk mendapat pengarahan dari panitia PMB tentang langkah-langkah
yang harus dilakukan setelah menjadi mahahasiswa STMIK-Indonesia,
pemberitahuan tentang Sistem Akademik, awal perkuliahan dsb.
REGISTRASI MAHASISWA LAMA
Yang
dimaksud dengan mahasiswa lama adalah mahasiswa yang pada semester
tahun akademik sebelumnya terdaftar sebagai mahasiswa STMIK-Indonesia
dan akan aktif kembali pada semester tahun akademik berikutnya.
Pada
setiap awal tahun akademik, seluruh mahasiswa diwajibkan melakukan
daftar ulang (registrasi) di Bag. Administrsai Akademik (BAAK).
Dalam melakukan daftar ulang ini mahasiswa harus melakukan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a.
Pengambilan Kartu rencana Studi (KRS)
b.
Pengesahan Kartu Rencana Studi (KRS)
Dalam merencanakan mata kuliah yang akan diambil, mahasiswa wajib
berkonsultasi dengan Penasehat Akademik (PA) mengenai mata kuliah
dan jumlah SKS yang dapat diambil untuk semester yang bersangkutan.
Penentuan
jumlah SKS tersebut berdasarkan atas Indeks Prestasi (IP) dari
semester sebelumnya. Bagi para mahasiswa baru di semester pertama,
wajib mengambil sejumlah mata kuliah dengan beban kredit maksimal
yang telah ditentukan oleh jurusan yang bersangkutan. Setelah
PA menyetujui mata kuliah yang diambil, PA menandatangani KRS
mahasiswa yang bersangkutan, melalui Sub Bagian Administrasi Akademik
diserahkan ke Unit Pengolahan data. Bagian Pengolahan data Komputer,
selanjutnya mahasiswa melakukan pembayaran SKS sejumlah beban
studi yang diambinyap pada ke Bagian Keuangan.
Pembayaran
KRS yang terlambat, mengakibatkan mahasiswa tidak diperkenankan
mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut.
c.
Mahasiswa melakukan pembayaran biaya SKS dibagian Sekretariat
dengan melampirkan KRS yang disetujui dosen wali.
d. Membayar BPP Pokok satu minggu sesuai dengan batas waktu yang
telah ditetapkan.
1. Proses Pengisian Kartu Batal Tambah Rencana Studi
- Dengan
persetujuan PA, seorang mahasiswa diperbolehkan mengganti, membatalkan
atau manambah mata kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam batas waktu dua minggu setelah perkuliahan dimulai.
- Pengambilan
KBTRS di Sub Bagian Perkuliahan Jurusan untuk kemudian dimintakan
pengesahan KBTRS, PA menyerahkan ke Sub bagian perkuliahan untuk
diterusan ke UPTK (Unit Pelaksana teknis Komutasi Jurusan. Jika
KBTRS tidak mendapatkan pengesahan PA atau pejabat yang ditunjuk
dalam hal PA berhalangan, berarti batal-tambah tersebut tidak
sah.
Yang
perlu diperhatikan dalam pengisian Formulir Rencana Studi tersebut
adalah Perolehan Indeks Prestasi semester sebelumnya, agar beban
studi yang diambil pada semester tersebut tidak melebihi beban
studi yang diperbolehkan dalam aturan yang telah ditentukan..
FRS yang disetujui dan ditanda tangani oleh Dosen Wali selanjutnya
diserahkan pada BAAK dan mahsiswa ybs melakukan pembayaran biaya
SKS sesuai dengan jumlah beban SKS yang disetujui dalam FRS tersebut.
Adapun ketentuan pengambilan beban SKS yang ditentukan adalah
sbb:
Mahasiswa mengisi KRS dengan persetujuan dosen wali, untuk Jumlah
beban studi (SKS) yang dapat diambil setiap semester ganjil /
genap ditentukan oleh perolehan IP semester ganjil / genap sebelumnya.
Perolehan
IPK Jumlah Beban Studi
1. IPK > 3,00 22 - 24 SKS
2. IPK 2,50 - 2,99 19 - 21 SKS
3. IPK 2,00 - 2,49 16 - 18 SKS
4. IPK 1,50 - 1,99 13 - 15 SKS
5. IPK < 1,50 12 SKS
contoh:
- Jika SKS yang akan semester 4 maka acuannya perolehan IP semester
2
- Jika SKS yang akan semester 5 maka acuannya perolehan IP semester
3
2.
SANKSI AKADEMIK TERKAIT DENGAN PELANGGARAN DAFTAR ULANG
Jika
sampai akhir batas waktu yang ditentukan melakukan pelanggaran
sebagai berikut:
- Jika
mahasiswa yang tidak melakukan Prosedur 1,2 dan 3 , maka mahasiswa
yang bersangkutan dikenakan sangsi akademik dengan dinyatakan
mengundurkan diri dari STMIK INDONESIA.( tidak didaftar lagi
sebagai mahasiswa)
-
Jika mahasiswa telah melaksanakan pembayaran SKS akan tetapi
tidak melakukan pembayaran BPP Pokok, maka mahasiswa yang bersangkutan
akan dicutikuliahkan dan biaya SKS yang telah dibayarkan dikonversikan
menjadi biaya cuti kuliah sesuai dengan besarnya BPP Pokok masing-masing
angkatan.