PROSEDUR MAHASISWA BARU

1. Umum

Pendaftaran mahasiswa baru STMIK-Indonesia terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia yang memliki STTB SMU atau yang sederajat, sesuai dengan jurusan pendidikan di masing-masing Jurusan. Jurusan Manajemen Informatika/Sistem Informasi calon diutamakan adalah tamatan SMU jurusan A1, A2, A3 dan untuk jurusan Teknik Komputer/Sistem Komputer diutamakan tamatan SMU jurusan A1 dan A2. Seluruh calon mahasiswa lulusan SMU harus melegalisasi ijazahnya dari Kanwil DEPDIKNAS setempat. Khusus untuk calon mahasiswa warganegara asing harus memperoleh Surat Ijin Belajar dari Menteri Pendidikan Nasional c.q Dirjen Pendidikan Tinggi.

2. KETENTUAN PENDAFTARAN DAN UJIAN SARINGAN MASUK

  1. Setiap Calom mahasiswa yang mendaftar berhak untuk menentukan pilihan Program studi/Jurusan yang diminatinya.
  2. Formulir Pendaftaran dapat dibeli di tempat pendaftaran pusat (Kampus STMIK-Indonesia) dan atau pada tempat cabang-cabang pendaftaran mahasiswa baru yang telah ditentukan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Formulir yang telah diisi harus dikemlaikan dengan melampirkan :

    a. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah disahkan pantia PMB
    b. (lembar) Foto Copy STTB SMU yang telah dilegalisir DEPDIKNAS setempat (atau Surat Keterangan Lulus SMU dari Kepala Sekolah bila ijzaha belum dikeluarkan dari sekolah yang bersangkutan)
    c. 4 (Empat) lembar pas photo ukuran 3 X 4
    d. 4 (Empat) lembar pas photo ukuran 2 X 3
    e. Surat Keterangan bukti kewarganegaraan bagi mahasiswa Keterunan Asing (SKBRI)
  3. Setelah formulir diisi dan dilengkapi dpersyaratan yang ditentukan, Calon Mahasiswa mengembalikan kepada Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru untuk ditentukan tempat dan waktu ujian saringan masuk.
  4. Ujian saringan masuk dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia PMB.
  5. Materi mata Ujian Saringan Masuk meliputi Mata Ujian Matematika dan Inteligensi Test (IQ).

3. CALON MAHASISWA YANG TELAH DINYATAKAN LULUS

Mahasiswa yang telah diterima di STMIK-Indonesia akan diumumkan terpusat di Kampus STMIK-Indonesia Jl. Kiai Tapa 216 A Grogol Jakarta Barat. Selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan menghubungi Panitia PMB untuk memperoleh Surat Keputusan Ketua Panitia PMB yang berisikan tentang tindak lanjut setelah calon mahasiswa yang bersangkutan diterima di sebagai mahasiswa STMIK-Indonesia antara lain :

(a) Melakukan pembayayan biaya kuliah yang meliputi Biaya SKS, BPP-Pokok (untuk semester I), Sumbangan pengembangan Gedung, LP3M dan Perpustakaan, Dana Kemahasiswaan, Kartu Tanda Mahasiswa).
(b) Mahsiswa harus kembali lagi pada waktu yang telah ditentukan untuk mendapat pengarahan dari panitia PMB tentang langkah-langkah yang harus dilakukan setelah menjadi mahahasiswa STMIK-Indonesia, pemberitahuan tentang Sistem Akademik, awal perkuliahan dsb.


REGISTRASI MAHASISWA LAMA

Yang dimaksud dengan mahasiswa lama adalah mahasiswa yang pada semester tahun akademik sebelumnya terdaftar sebagai mahasiswa STMIK-Indonesia dan akan aktif kembali pada semester tahun akademik berikutnya.

Pada setiap awal tahun akademik, seluruh mahasiswa diwajibkan melakukan daftar ulang (registrasi) di Bag. Administrsai Akademik (BAAK). Dalam melakukan daftar ulang ini mahasiswa harus melakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Pengambilan Kartu rencana Studi (KRS)

b. Pengesahan Kartu Rencana Studi (KRS)
Dalam merencanakan mata kuliah yang akan diambil, mahasiswa wajib berkonsultasi dengan Penasehat Akademik (PA) mengenai mata kuliah dan jumlah SKS yang dapat diambil untuk semester yang bersangkutan.

Penentuan jumlah SKS tersebut berdasarkan atas Indeks Prestasi (IP) dari semester sebelumnya. Bagi para mahasiswa baru di semester pertama, wajib mengambil sejumlah mata kuliah dengan beban kredit maksimal yang telah ditentukan oleh jurusan yang bersangkutan. Setelah PA menyetujui mata kuliah yang diambil, PA menandatangani KRS mahasiswa yang bersangkutan, melalui Sub Bagian Administrasi Akademik diserahkan ke Unit Pengolahan data. Bagian Pengolahan data Komputer, selanjutnya mahasiswa melakukan pembayaran SKS sejumlah beban studi yang diambinyap pada ke Bagian Keuangan.

Pembayaran KRS yang terlambat, mengakibatkan mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut.

c. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya SKS dibagian Sekretariat dengan melampirkan KRS yang disetujui dosen wali.
d. Membayar BPP Pokok satu minggu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.


1. Proses Pengisian Kartu Batal Tambah Rencana Studi

  1. Dengan persetujuan PA, seorang mahasiswa diperbolehkan mengganti, membatalkan atau manambah mata kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu dua minggu setelah perkuliahan dimulai.
  2. Pengambilan KBTRS di Sub Bagian Perkuliahan Jurusan untuk kemudian dimintakan pengesahan KBTRS, PA menyerahkan ke Sub bagian perkuliahan untuk diterusan ke UPTK (Unit Pelaksana teknis Komutasi Jurusan. Jika KBTRS tidak mendapatkan pengesahan PA atau pejabat yang ditunjuk dalam hal PA berhalangan, berarti batal-tambah tersebut tidak sah.

Yang perlu diperhatikan dalam pengisian Formulir Rencana Studi tersebut adalah Perolehan Indeks Prestasi semester sebelumnya, agar beban studi yang diambil pada semester tersebut tidak melebihi beban studi yang diperbolehkan dalam aturan yang telah ditentukan.. FRS yang disetujui dan ditanda tangani oleh Dosen Wali selanjutnya diserahkan pada BAAK dan mahsiswa ybs melakukan pembayaran biaya SKS sesuai dengan jumlah beban SKS yang disetujui dalam FRS tersebut. Adapun ketentuan pengambilan beban SKS yang ditentukan adalah sbb:


Mahasiswa mengisi KRS dengan persetujuan dosen wali, untuk Jumlah beban studi (SKS) yang dapat diambil setiap semester ganjil / genap ditentukan oleh perolehan IP semester ganjil / genap sebelumnya.

Perolehan IPK Jumlah Beban Studi
1. IPK > 3,00 22 - 24 SKS
2. IPK 2,50 - 2,99 19 - 21 SKS
3. IPK 2,00 - 2,49 16 - 18 SKS
4. IPK 1,50 - 1,99 13 - 15 SKS
5. IPK < 1,50 12 SKS

contoh:
- Jika SKS yang akan semester 4 maka acuannya perolehan IP semester 2
- Jika SKS yang akan semester 5 maka acuannya perolehan IP semester 3

2. SANKSI AKADEMIK TERKAIT DENGAN PELANGGARAN DAFTAR ULANG

Jika sampai akhir batas waktu yang ditentukan melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Jika mahasiswa yang tidak melakukan Prosedur 1,2 dan 3 , maka mahasiswa yang bersangkutan dikenakan sangsi akademik dengan dinyatakan mengundurkan diri dari STMIK INDONESIA.( tidak didaftar lagi sebagai mahasiswa)
  2. Jika mahasiswa telah melaksanakan pembayaran SKS akan tetapi tidak melakukan pembayaran BPP Pokok, maka mahasiswa yang bersangkutan akan dicutikuliahkan dan biaya SKS yang telah dibayarkan dikonversikan menjadi biaya cuti kuliah sesuai dengan besarnya BPP Pokok masing-masing angkatan.

 

 

   

 

INFORMASI Dapat menghubungi kampus STMIK INDONESIA
Jl. Kiyai Tapa No. 216A - Grogol Jakarta Barat Telp.(021) 5672455-57, 5657379-81 , Fax : (021) 5673438
Contact Person : Sekretariat STMIK INDONESIA
e-mai : sekretariat@stmik-indonesia.ac.id

         

Copyright ©2002-2003 STMIK Indonesia - All rights reserved