Kepindahan mahasiswa dapat terjadi :

  1. Program Pendidikan Strata 1 (S1) dari luar STMIK-Indonesia
  2. Alih jenjang dari Program Diploma III (D3) ke Program Pendidikan S1 (S1)

Ketentuan Umum

Mahasiswa dapat pindah dari luar STMIK-Indonesia jika :

  1. Minimal sudah menjalani kuliah 2 (dua) semester pada Perguruan Tinggi Asal
  2. Masih dalam batas masa studi, tidak putus studi (tidak Drop Out).
  3. Sudah dibuat penyetaraan kurikulum bobot dan nilai mata kuliah maka perbandingan antara mata kuliah yang belum lulus (yang harus ditempuh lagi) dengan masa studi masih dalam batas rasional yaitu 1 (satu) semester berbanding 12 (dua belas) SKS.
  4. Dapat dilakukan alih kredit pada mata kuliah yang sama (materi dan bobot) apabila status akreditasinya sama atau lebih tinggi.
  5. Masa perpindahan dapat dilaksanakan pada stiap awal semester.
  6. Surat Keterangan Pindah dari perguruan tinggi asal.
  7. Kredit diakui maksimal 110 SKS.
  8. Masa studi dari perguruan tinggi asal, diperhitungkan didalam masa studi yang baru.
  9. Bersedia mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam lingkup STMIK-Indonesia.

Perpindahan mahasiswa dari luar negeri diatur tersendiri sesuai ketentuan dan peraturan Kopertis Wilayah III dan Direktorat Jenderal pendidikan Tinggi Depdikbud.

Ketentuan Khusus Mahasiswa Alih Jenjang Pendidikan

Alih program Pendidikan dari Diploma 3 (D3) ke program Strata 1 (S1).

1. Permohonan mahasiswa selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum awal semester.
2. Telah lulus Ujian Negara D3
3. Melampirkan Foto Copy Ijazah D3 yang telah dilegalisir
4. Relevan dengan disiplin ilmunya
5. Mendapat persetujuan atas konversi matakuliah dari jurusan yang dituju.


 

 

INFORMASI Dapat menghubungi kampus STMIK INDONESIA
Jl. Kiyai Tapa No. 216A - Grogol Jakarta Barat Telp.(021) 5672455-57, 5657379-81 , Fax : (021) 5673438
Contact Person : Sekretariat STMIK INDONESIA
e-mai : sekretariat@stmik-indonesia.ac.id

         

Copyright ©2002-2003 STMIK Indonesia - All rights reserved