Kepindahan
mahasiswa dapat terjadi :
- Program
Pendidikan Strata 1 (S1) dari luar STMIK-Indonesia
-
Alih jenjang dari Program Diploma III (D3) ke Program Pendidikan
S1 (S1)
Ketentuan
Umum
Mahasiswa
dapat pindah dari luar STMIK-Indonesia jika :
- Minimal
sudah menjalani kuliah 2 (dua) semester pada Perguruan Tinggi
Asal
-
Masih dalam batas masa studi, tidak putus studi (tidak Drop Out).
- Sudah
dibuat penyetaraan kurikulum bobot dan nilai mata kuliah maka
perbandingan antara mata kuliah yang belum lulus (yang harus ditempuh
lagi) dengan masa studi masih dalam batas rasional yaitu 1 (satu)
semester berbanding 12 (dua belas) SKS.
- Dapat
dilakukan alih kredit pada mata kuliah yang sama (materi dan bobot)
apabila status akreditasinya sama atau lebih tinggi.
-
Masa perpindahan dapat dilaksanakan pada stiap awal semester.
-
Surat Keterangan Pindah dari perguruan tinggi asal.
- Kredit
diakui maksimal 110 SKS.
- Masa
studi dari perguruan tinggi asal, diperhitungkan didalam masa
studi yang baru.
-
Bersedia mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam lingkup
STMIK-Indonesia.
Perpindahan
mahasiswa dari luar negeri diatur tersendiri sesuai ketentuan dan
peraturan Kopertis Wilayah III dan Direktorat Jenderal pendidikan
Tinggi Depdikbud.
Ketentuan
Khusus Mahasiswa Alih Jenjang Pendidikan
Alih
program Pendidikan dari Diploma 3 (D3) ke program Strata 1 (S1).
1.
Permohonan mahasiswa selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum awal
semester.
2. Telah lulus Ujian Negara D3
3. Melampirkan Foto Copy Ijazah D3 yang telah dilegalisir
4. Relevan dengan disiplin ilmunya
5. Mendapat persetujuan atas konversi matakuliah dari jurusan yang
dituju.
|