Kalender Akademik 2002 - 2003  
 

 

 

Kelender Akademik STMIK-Indonesia setiap tahunnya disusun berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tahun Akademik/Ajaran dimulai awal September sampai dengan akhir Agustus pada tahun berikutnya.
  2. Semester Ganjil dimulai awal September sampai dengan Februari pada tahun berikutnya.
  3. Semester genap dimulai awal Maret sampai dengan akhir Agustus dalam tahun yang sedang berlangsung.
  4. Kegiatan pengisian KRS,KRU dan KBTRS dilaksanakan setiap akhir semester sebelumnya dan awal semester yang berlangsung.
  5. Proses belajar berlangsung selama 22 (dua puluh dua) minggu untuk setiap semester (termasuk didalamnya proses UTS,UAS dan Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa).
  6. Pada setiap semester (Ganjil dan Genap) dilakukan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Pengawasan Mutu (UPM).
  7. Ujian tengah Semester tidak harus terjadwal, tetapi rentang waktunya ditentukan pada minggu ke 8 (delapan) sampai minggu ke 10 (sepuluh).
  8. Minggu tenang dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Pengawasan Mutu (UPM).
  9. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa(proses pencetakan Kartu Hasil Studi/KHS), kegiatan ekstra kurikuler dan libur berlangsung selama 2 (dua) minggu, yaitu menjelang tiap akhir semester.
  10. Setiap akhir tahun akademik/ajaran, ketua mengeluarkan Keputusan mengenai Kalender Akademik yang dilampiri dengan rinciannya untuk setiap semester. Kalender Akademik tersebut disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pembantu Ketua I dan ketua Jurusan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Hari Libur Nasional untuk tahun yang berjalan dari tahun berikutnya serta libur STMIK-Indonesia


SANKSI PELANGGARAN AKADEMIK

Terhadap mahasiswa yang melanggar tata tertib akademik dan kemahasiswaan, pimpinan jurusan dapat memberikan sanksi-sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dari kasus per-kasus dan tetap memperhatikan cara - cara yang bersifat mendidik serta mempertimbangkan kepentingan STMIK-Indonesia secara keseluruhan.
Sanksi atas Pelanggaran Akademik
Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan pendidikan, serta terjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu diberlakukan sanksi-sanksi atas pelanggaran akademik. Yang termasuk pelanggaran akademik dan sanksinya adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
  2. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
  3. Mahasiswa yang tidak mendaftar dan mengisi KRU (kartu Rencana Ujian) tidak dapat mengikuti Ujian di semester tersebut.
  4. Mahasiswa yang dalam satu semester tidak melaksanakan pelunasan biaya penyelenggaraan pendidikan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik semester berikutnya, kecuali bagi mahasiswa yang menjalankan cuti akademik.
  5. Mahasiswa yang mengundurkan diri setelah mengikuti kuliah lewat masa batal-tambah mata kuliah terhitung mulainya kegiatan kuliah tanpa alasan yang sah akan diberi nilai E untuk mata kuliah-matakuliah yang sudah tercantum dalam KRS untuk semester itu dan akan diperhitungkan dalam perhitungan IPK dan batas waktu studinya.
  6. Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik seperti ujian, praktikum, pengerjaan tugas dan lain-lain akan diberi nilai E untuk kegiatan yang bersangkutan.
2. Sanksi atas Pelanggaran Non - AkademikYang termasuk bentuk pelanggaran adalah :
Melakukan perbuatan - perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh seorang insan akademis seperti perbuatan yang menggangu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan, mengganggu kelancaran proses penyelenggaraan pendidikan, suasana kerja, menggangu pelaksanaan serta kegiatan kemahasiswaan, serta perbuatan - perbuatan yang dikategorikan melakukan tindak kekerasan / perkelahian, ancaman maupun paksaan, permainan yang mengarah atau dikategorikan sebagai perjudian, penggunaan narkotika / obat-obatan terlarang, minuman keras/alkohol, membawa senjata api, senjata tajam maupun benda-benda lain yang tidak sesuai dengan kegiatan akadmeik dikampus dan dapat membahayakan orang lain, serta perbuatan-perbuatan lainnya yang diancam dengan sanksi pidana / perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sanksi-sanksi atas pelanggaran non - akademik berupa :
  1. Teguran secara lisan disertai dengan pemberian nasehat dan bimbingan oleh pejabat di lingkungan jurusan yang mempunyai wewenang menganai kasus tersebut.
  2. Peringatan tertulis disertai dengan pemanggilan mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Peringatan keras secara tertulis disertai pemanggilan mahasiswa dan orang tua / wali mahasiswa yang bersangkutan serta sanksi masa percobaan selama 1 sampai dengan 2 semester, yang apabila dalam masa percobaan tersebut melakukan pelanggaran, maka secara langsung dikeluarkan sanksi akademik / administrasi.
  4. Tidak diijinkan mengikuti suatu kegitan tertentu dalam penyelenggaraan pendidikan ataupun sebagai pengurus organisasi / unit kegiatan mahasiswa di lingkunagn STMIK - Indonesia.
  5. Skorsing sekurang - kurangnya selama 1 (satu) semester dan setinggi-tingginya 2 (dua) semester, dengan tetap diperhitungkan masa studinya dan tetap berkewajiban melaksanakan herregistrasi/daftar ulang.
  6. Diberhentikan / dipecat sebagai mahasiswa STMIK-Indonesia dan diserahkan kembali kepada orang tua / wali mahasiswa yang bersangkutan.
  7. Diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 
   

INFORMASI Dapat menghubungi kampus STMIK INDONESIA
Jl. Kiyai Tapa No. 216A - Grogol Jakarta Barat Telp.(021) 5672455-57, 5657379-81 , Fax : (021) 5673438
Contact Person : Sekretariat STMIK INDONESIA
e-mai : sekretariat@stmik-indonesia.ac.id

         

Copyright ©2002-2003 STMIK Indonesia - All rights reserved