|
|
Kelender
Akademik STMIK-Indonesia setiap tahunnya disusun berdasarkan ketentuan
sebagai berikut :
-
Tahun
Akademik/Ajaran dimulai awal September sampai dengan akhir
Agustus pada tahun berikutnya.
-
Semester
Ganjil dimulai awal September sampai dengan Februari pada
tahun berikutnya.
-
Semester genap dimulai awal Maret sampai dengan akhir Agustus
dalam tahun yang sedang berlangsung.
-
Kegiatan pengisian KRS,KRU dan KBTRS dilaksanakan setiap akhir
semester sebelumnya dan awal semester yang berlangsung.
-
Proses belajar berlangsung selama 22 (dua puluh dua) minggu
untuk setiap semester (termasuk didalamnya proses UTS,UAS
dan Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa).
-
Pada setiap semester (Ganjil dan Genap) dilakukan Ujian Tengah
Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Pengawasan
Mutu (UPM).
-
Ujian tengah Semester tidak harus terjadwal, tetapi rentang
waktunya ditentukan pada minggu ke 8 (delapan) sampai minggu
ke 10 (sepuluh).
-
Minggu tenang dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir
Semester (UAS) dan Ujian Pengawasan Mutu (UPM).
-
Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa(proses pencetakan Kartu
Hasil Studi/KHS), kegiatan ekstra kurikuler dan libur berlangsung
selama 2 (dua) minggu, yaitu menjelang tiap akhir semester.
-
Setiap akhir tahun akademik/ajaran, ketua mengeluarkan Keputusan
mengenai Kalender Akademik yang dilampiri dengan rinciannya
untuk setiap semester. Kalender Akademik tersebut disusun
berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pembantu Ketua I
dan ketua Jurusan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional mengenai Hari Libur Nasional untuk tahun
yang berjalan dari tahun berikutnya serta libur STMIK-Indonesia
SANKSI PELANGGARAN AKADEMIK
Terhadap mahasiswa yang melanggar tata tertib akademik dan kemahasiswaan,
pimpinan jurusan dapat memberikan sanksi-sanksi sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran dari kasus per-kasus dan tetap memperhatikan
cara - cara yang bersifat mendidik serta mempertimbangkan
kepentingan STMIK-Indonesia secara keseluruhan.Sanksi
atas Pelanggaran Akademik
Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan pendidikan,
serta terjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu diberlakukan sanksi-sanksi
atas pelanggaran akademik. Yang termasuk pelanggaran akademik dan
sanksinya adalah sebagai berikut :
-
Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang tidak diperkenankan
mengikuti semua kegiatan akademik.
-
Mahasiswa yang tidak mengisi KRS tidak diperkenankan mengikuti
semua kegiatan akademik.
-
Mahasiswa yang tidak mendaftar dan mengisi KRU (kartu Rencana
Ujian) tidak dapat mengikuti Ujian di semester tersebut.
-
Mahasiswa yang dalam satu semester tidak melaksanakan pelunasan
biaya penyelenggaraan pendidikan tidak diperkenankan mengikuti
kegiatan akademik semester berikutnya, kecuali bagi mahasiswa
yang menjalankan cuti akademik.
-
Mahasiswa yang mengundurkan diri setelah mengikuti kuliah lewat
masa batal-tambah mata kuliah terhitung mulainya kegiatan kuliah
tanpa alasan yang sah akan diberi nilai E untuk mata kuliah-matakuliah
yang sudah tercantum dalam KRS untuk semester itu dan akan diperhitungkan
dalam perhitungan IPK dan batas waktu studinya.
-
Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik seperti
ujian, praktikum, pengerjaan tugas dan lain-lain akan diberi nilai
E untuk kegiatan yang bersangkutan.
2.
Sanksi atas Pelanggaran Non - AkademikYang
termasuk bentuk pelanggaran adalah :
Melakukan perbuatan - perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan
oleh seorang insan akademis seperti perbuatan yang menggangu ketertiban
umum dan melanggar kesusilaan, mengganggu kelancaran proses penyelenggaraan
pendidikan, suasana kerja, menggangu pelaksanaan serta kegiatan kemahasiswaan,
serta perbuatan - perbuatan yang dikategorikan melakukan tindak
kekerasan / perkelahian, ancaman maupun paksaan, permainan yang mengarah
atau dikategorikan sebagai perjudian, penggunaan narkotika / obat-obatan
terlarang, minuman keras/alkohol, membawa senjata api, senjata tajam
maupun benda-benda lain yang tidak sesuai dengan kegiatan akadmeik
dikampus dan dapat membahayakan orang lain, serta perbuatan-perbuatan
lainnya yang diancam dengan sanksi pidana / perdata sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Sanksi-sanksi atas pelanggaran non - akademik berupa :
- Teguran
secara lisan disertai dengan pemberian nasehat dan bimbingan oleh
pejabat di lingkungan jurusan yang mempunyai wewenang menganai
kasus tersebut.
-
Peringatan tertulis disertai dengan pemanggilan mahasiswa dan
orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.
-
Peringatan keras secara tertulis disertai pemanggilan mahasiswa
dan orang tua / wali mahasiswa yang bersangkutan serta sanksi
masa percobaan selama 1 sampai dengan 2 semester, yang apabila
dalam masa percobaan tersebut melakukan pelanggaran, maka secara
langsung dikeluarkan sanksi akademik / administrasi.
-
Tidak diijinkan mengikuti suatu kegitan tertentu dalam penyelenggaraan
pendidikan ataupun sebagai pengurus organisasi / unit kegiatan
mahasiswa di lingkunagn STMIK - Indonesia.
-
Skorsing sekurang - kurangnya selama 1 (satu) semester dan
setinggi-tingginya 2 (dua) semester, dengan tetap diperhitungkan
masa studinya dan tetap berkewajiban melaksanakan herregistrasi/daftar
ulang.
-
Diberhentikan / dipecat sebagai mahasiswa STMIK-Indonesia dan
diserahkan kembali kepada orang tua / wali mahasiswa yang bersangkutan.
-
Diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
|
|