|
|
|
|
Cuti
akademik / Berhenti Studi Sementara dapat terjadi bilamana :
-
Mahasiswa
yang bersangkutan terkena musibah (sakit, Kecelakaan)
-
Kedaan
kondisi kehidupan mahasiswa hingga mahasiswa yang bersangkutan
tidak dapat membayar biaya kuliah.
-
Dikarenakan
bekerja atau pendapat tugas dari pekerjaannya.
-
Terkena
sanksi akademik, yang mengakibatkan mahasiswa teserbut harus
dicutikan .
Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik / Berhenti Studi Sementara
adalah sbb :
-
mengajukan surta permohonan Cuti Kuliah/Berhenti Studi Sementara
Kepada Ketua Jurusan dengan tembusan pada BAAK selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sebelum masa berakhirnya tahun akademik yang
sedang berjalan. Terkecuali bagi mahasiswa yang terkena sanksi
akademik tidak perlu mengajukan surat permohonan cuti.
-
Cuti
akademik dapat diberikan kepada mahasiswa maksimal 2 (dua) semester
sebelum Batas Masa Studi berakhir, baik secara berturut-turut
atau tidak.
-
Setelah
surat permohoan tersebut disetujui maka akan dikeluarkan Surat
Keputusan Ketua Jurusan tentang Cuti / BSS bagi mahasiswa ybs.
Kewajiban
mahasiswa yang menjalani Cuti Akademik :
-
mengembalikan
Kartu Mahasiswa
-
Membayar
BPP Pokok yang besarnya sesuai dengan yang telah ditetapkan
pada angktan tahun masuk.
-
Menyerahkan
Surat Keterangan Bebas Pinjaman Buku Perpustakaan atau Peminjaman
Alat-alat Praktikum.
-
Selama
menjalani cuti kuliah/BSS, mahasiswa ybs tidak diperkenankan
untuk mengikuti seluruh kegiatan akademik termasuk kegiatan
kemahasiswaan.
-
Nilai
mata kuliah yang sudah ditempuh tetap berlaku pada semester
lainnya saat mahasiswa tersebut aktif kuliah kembali.
-
Masa
Cuti Akademik tidak diperhitungkan dalam penghitungan masa studi.
Tata Cara Aktif Kembali
Bilaman
mahasiswa ybs akan aktif kembali maka, selambat - lambatnya
1 (satu) bulan sebelum Cuti Akademik berakhir, mahasiswa wajib
mengajukan permohonan aktif kembali kepada Ketua Jurusan dengan
tembusan pada bagian Akademik dan Penasehat Akademik, bahwa terhitung
sejak semester berikutnya mahasiswa tersebut akan aktif kembali.
Selanjutnya mahasiswa ybs melaksanakan ketentuan-ketentuan sebb
:
-
Mendapat
persetujuan aktif kembali melalui SK Jurusan.
-
Menyelesaikan
semua kewajiban administrasi akademik dan administrasi keuangan
yang ditentukan.
-
Menyerahkan
Foto Vopy Surat Keputusan Aktif Kembali pada bagiaan:
-
Ketua Jurusan / Sekretaris Jurusan
- Penasehat Akademik (PA) mahasiswa tersebut
- Bagian Administrasi Akademik
- Bigian Administrasi Umum
Berhenti
Studi Tetap
Hal
hal yang dapat mengakibatkan mahasiswa dinyatakan berhenti tetap
:
-
Meninggal
dunia
-
Melebihi batas masa studi yang telah ditetapkan (14 Semester)
-
Tidak melakukan proses daftar ulang sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan
-
Terkena sanksi akademik Drop Out
-
Terkena sanksi akademik yang terkait dengan tindak pidana
Bilamana mahasiswa yang ditetapkan terkena sanksi berhenti
studi tetap maka :
-
Jurusan
akan menyampaikan laporan kepada orang tua/wali mahasiswa yang
bersangkutan tentang sebab-sebab terjadinya berhenti studi tetap,
dengan tembusan kepada Ketua STMIK-Indonesia dan Bagian Akademik.
-
Semua
berkas yang menyangkut administrasi Akademik dari mahasiswa
yang terkena berhenti studi tetap akan diarsipkan.
|
|
|
INFORMASI Dapat menghubungi kampus STMIK INDONESIA
Jl. Kiyai Tapa No. 216A - Grogol Jakarta Barat Telp.(021) 5672455-57,
5657379-81 , Fax : (021) 5673438
Contact Person : Sekretariat STMIK INDONESIA
e-mai : sekretariat@stmik-indonesia.ac.id
|