Cuti akademik / Berhenti Studi Sementara dapat terjadi bilamana :

  1. Mahasiswa yang bersangkutan terkena musibah (sakit, Kecelakaan)
  2. Kedaan kondisi kehidupan mahasiswa hingga mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya kuliah.
  3. Dikarenakan bekerja atau pendapat tugas dari pekerjaannya.
  4. Terkena sanksi akademik, yang mengakibatkan mahasiswa teserbut harus dicutikan .


Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik / Berhenti Studi Sementara adalah sbb :

  1. mengajukan surta permohonan Cuti Kuliah/Berhenti Studi Sementara Kepada Ketua Jurusan dengan tembusan pada BAAK selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa berakhirnya tahun akademik yang sedang berjalan. Terkecuali bagi mahasiswa yang terkena sanksi akademik tidak perlu mengajukan surat permohonan cuti.
  2. Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa maksimal 2 (dua) semester sebelum Batas Masa Studi berakhir, baik secara berturut-turut atau tidak.
  3. Setelah surat permohoan tersebut disetujui maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Ketua Jurusan tentang Cuti / BSS bagi mahasiswa ybs.

Kewajiban mahasiswa yang menjalani Cuti Akademik :

  1. mengembalikan Kartu Mahasiswa
  2. Membayar BPP Pokok yang besarnya sesuai dengan yang telah ditetapkan pada angktan tahun masuk.
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pinjaman Buku Perpustakaan atau Peminjaman Alat-alat Praktikum.
  4. Selama menjalani cuti kuliah/BSS, mahasiswa ybs tidak diperkenankan untuk mengikuti seluruh kegiatan akademik termasuk kegiatan kemahasiswaan.
  5. Nilai mata kuliah yang sudah ditempuh tetap berlaku pada semester lainnya saat mahasiswa tersebut aktif kuliah kembali.
  6. Masa Cuti Akademik tidak diperhitungkan dalam penghitungan masa studi.


Tata Cara Aktif Kembali
Bilaman mahasiswa ybs akan aktif kembali maka, selambat - lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Cuti Akademik berakhir, mahasiswa wajib mengajukan permohonan aktif kembali kepada Ketua Jurusan dengan tembusan pada bagian Akademik dan Penasehat Akademik, bahwa terhitung sejak semester berikutnya mahasiswa tersebut akan aktif kembali. Selanjutnya mahasiswa ybs melaksanakan ketentuan-ketentuan sebb :

  1. Mendapat persetujuan aktif kembali melalui SK Jurusan.
  2. Menyelesaikan semua kewajiban administrasi akademik dan administrasi keuangan yang ditentukan.
  3. Menyerahkan Foto Vopy Surat Keputusan Aktif Kembali pada bagiaan:
    - Ketua Jurusan / Sekretaris Jurusan
    - Penasehat Akademik (PA) mahasiswa tersebut
    - Bagian Administrasi Akademik
    - Bigian Administrasi Umum

Berhenti Studi Tetap

Hal hal yang dapat mengakibatkan mahasiswa dinyatakan berhenti tetap :

  1. Meninggal dunia
  2. Melebihi batas masa studi yang telah ditetapkan (14 Semester)
  3. Tidak melakukan proses daftar ulang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
  4. Terkena sanksi akademik Drop Out
  5. Terkena sanksi akademik yang terkait dengan tindak pidana


Bilamana mahasiswa yang ditetapkan terkena sanksi berhenti studi tetap maka :

  1. Jurusan akan menyampaikan laporan kepada orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan tentang sebab-sebab terjadinya berhenti studi tetap, dengan tembusan kepada Ketua STMIK-Indonesia dan Bagian Akademik.
  2. Semua berkas yang menyangkut administrasi Akademik dari mahasiswa yang terkena berhenti studi tetap akan diarsipkan.
 
 

 

INFORMASI Dapat menghubungi kampus STMIK INDONESIA
Jl. Kiyai Tapa No. 216A - Grogol Jakarta Barat Telp.(021) 5672455-57, 5657379-81 , Fax : (021) 5673438
Contact Person : Sekretariat STMIK INDONESIA
e-mai : sekretariat@stmik-indonesia.ac.id

         

Copyright ©2002-2003 STMIK Indonesia - All rights reserved