Syarat dari Pemerintah agar Telegram Tak Lagi Diblokir

STMIK Indonesia JAKARTA – Layanan pesan instan Telegram akan resmi dibuka kembali setelah pemblokiran apabila memenuhi sejumlah syarat yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan telah berkomunikasi mengenai syarat-syarat tersebut dengan pihak Telegram, namun hingga kini pihak aplikasi besutan Pavel Durov asal Rusia itu belum menanggapi persoalan tersebut.

Adapun syarat dari pemerintah yang harus dipenuhi oleh Telegram adalah sebagai berikut.

1. Memungkinkan dibuatnya Goverment Channel di Telegram, agar komunikasi dengan Kominfo lebih cepat dan efisien.

2. Kominfo akan meminta diberikan hak otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.

3. Kominfo juga akan meminta Telegram untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.

4. Dalam persoalan tata kelola filtering konten, Kominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

Sebelumnya diberitakan, pemblokiran ini dilakukan akibat pihak Telegram tak merespons sebanyak enam kali surat elektronik permintaan Kominfo mengenai konten negatif yang berada di platform-nya. Tak ada tanggapan, akhirnya Kominfo melakukan pemblokiran akses ke-11 DNS milik Telegram sejak 14 Juli 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *