STMIK Indonesia JAKARTA - Kalangan pimpinan perguruan tinggi hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menyarankan agar dalam penyelesaian sengketa bisnis digunakan jalur mediasi. Pasalnya, penyelesaian dengan cara ini dinilai lebih mudah, murah, dan cepat.
“Jika sengketa diselesaikan di pengadilan maka waktu yang dibutuhkan sangat lama dan menelan biaya lebih besar,” kata Ketua Dewan Penasihat APPTHI Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH, MM.
Menurut dia, penyelesaian suatu perkara merupakan langkah yang harus dilakukan guna kelanjutan dari kegiatan bisnis. Pengadilan adalah hal biasa dilakukan bagi para pencari keadilan khususnya dalam sengketa bisnis.
Tetapi ada cara lain yang lebih mudah, cepat dan murah yaitu dengan jalan mediasi. Penyelesaian perkara tidak harus selalu melalui pengadilan tapi dengan mediasi juga sangat efektif dan efisien.
Cara ini pun sempat disampaikannya saat memaparkan makalah yang berjudul “law enforcement to mediation” di Gakushuin University Tokyo Jepang. Dalam seminar internasional dan workshop tentang mediasi yang diselenggarakan oleh Japan Indonesia Lawywers Association (JILA) Tokyo Jepang.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh para anggota APPTHI, asosiasi pimpinan perguruan tinggi hukum indonesia berjumlah 21 orang serta dari Badilum MA RI, Balitbang MA RI.
Sumber : PosKota