STMIK Indonesia, Jakarta - Pada persidangan lanjutan tersangka penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama(Ahok) secara mengejutkan seusai persidangan tim penasihat hukum Ahok memberikan pernyataan bahwa pada tanggal 6 oktober 2016 saudara saksi KH Ma`ruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden ke 6 dan 7) yang mengatakan bahwa sby meminta KH Ma`ruf amin untuk menerima Agus Harimurti Yudhoyono di PBNU dan meminta MUI mengeluarkan fatwa untuk soudara Basuki Tjahaya Purnama yang telah menistakan agama . Hal ini tentu menarik untuk diulas sebab bagaimana bisa tim pengacara ahok mengetahui isi pembicaraan telepon saudara saksi yaitu KH Maruf Amin dengan Presiden ke 6 kita. Menurut Prof Mahfud MD mantan Ketua MK dalam wawancaranya di media televisi TvOne meminta kepada kepolisian proaktif terkait dugaan penyadapan yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dugaan penyadapan itu dikatakan oleh Mahfud setelah dirinya mendengar suara rekaman pemeriksaan Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin dalam sidang penistaan agama, Selasa (31/1).
“Itu dia menyebut jam 10.16, artinya sudah pasti dia menyadap, itu pelanggaran hukum dan dipenjara 10 tahun,” kata Mahfud MD yang menjadi narasumber dalam acara Berita Hari Ini di stasiun TVOne, Rabu (1/2). Dalam Pasal 47 UU ITE menyatakan, pelanggaran tentang penyadapan diancam hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. “Polisi kalau tidak menindaklanjuti ini, ya (sudah) tidak benar,” kata Mahfud.
Mahfud meminta Polri untuk proaktif dalam kasus penyadapan tersebut. Sebab, kasus tersebut tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan. “Itu bukan delik aduan. (penyadapan) itu melawan negara dan masyarakat Indonesia,” kata Mahfud.
Mahfud menganalogikan seperti rumah yang terbakar. Saat melihat kebakaran, polisi tidak harus menunggu laporan agar memadamkan api. Sama dengan ketika ada orang yang diketahui menyadap, polisi harus langsung menindaknya.Soal benar dan tidaknya ada percakapan telepon antara Ma’ruf dan mantan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, itu bisa dibuktikan setelah penyelidikan.
“Itu tugas polisi menyelidiki itu, kalau tidak terbukti, berarti itu menyebarkan berita bohong,” kata dia.
Lalu bagaimana teknik penyadapan dilakukan? Menurut pakar Teknologi dan Internet Onno W. Purbo, ada banyak teknik yang dapat digunakan untuk melakukan penyadapan. Logika berpikirnya adalah kita harus bisa mendengar transmisi yang dikirim dan men-decode transmisi tersebut.
“Teknik yang paling sederhana adalah menggunakan aplikasi sniffer untuk GSM/3G ditambah dengan SDR atau alat untuk mendengarkan. Contoh sniffer GSM/3G adalah Airprobe,” jelas Onno dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/11/2013).
Lebih lanjut Onno menjelaskan bahwa kita juga bisa mendengarkan pembicaraan kalau bisa men-tap masuk ke fiber optik operator atau jaringan IntraNet operator dan menjalankan aplikasi untuk pentest VoIP.
“Teknik pentest VoIP yang lumayan lengkap ada di http://www.backtrack-linux.org/wiki/index.php/Pentesting_VOIP, kalau mau gampang bisa menggunakan sistem operasi seperti backtrack & kali linux,” jelas pria yang hobi bersepeda ini.
Onno juga menambahkan bahwa bagi mereka yang bisa membuat BTS selular sendiri sebenarnya bisa melakukan teknik penyadapan dengan cara menipu handphone agar berpura-pura menjadi BTS operator yang sesungguhnya.
Kementerian Kominfo sendiri menyatakan bahwa penyadapan memang boleh dilakukan dalam batas-batas dan tujuan tertentu. Tetapi itupun berat persyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum sesuai Pasal 42 UU Telekomunikasi.
Namun Kominfo juga mengingatkan bahwa perakitan, perdagangan dan atau penggunaan perangkat sadap yang diperdagangkan secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hukum, karena bertentangan dengan UU Telekomunikasi. Kementerian Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum.
Sumber bahan : Republika
Artikelnya berbobot banget
Terimakasih kakak