Pemberitahuan Tentang Perkuliahan Semester Pendek
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa STMIK Indonesia, bahwa dalam rangka perbaikan indeks prestasi kumulatif (IPK) dibuka dan diselenggarakan kuliah semester pendek (SP) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang ditempuh.
- Telah menyelesaikan perkuliahan pada semester III dan selanjutnya.
- Telah menyelesaikan perkuliahan yang akan diambil dalam kuliah semester pendek (SP), sebagai bukti Daftar Nilai Akademik(DNA).
- Nilai matakuliah yang diijinkan untuk ditempuh dalam kuliah semester pendek adalah matakuliah dengan nilai ‘C’ dan atau ‘D’.
- Matakuliah dengan nilai E tidak diijinkan untuk ditempuh pada kuliah semester pendek.
- Pengambilan sks maksimum dalam kuliah semester pendek sebanyak 12 sks.
Biaya Kuliah Semester Pendek
- Biaya Pendaftaran Kuliah (BPP) = Rp 400.000
- Biaya per sks sebesar = Rp 120.000
Pendaftaran Perkuliahan Semester Pendek di lakukan di B.A.U.K dengan mengisi formulir dan membayar sesuai ketentuan diatas.Untuk info nonteknis lainnya bisa ditanyakan langsung admin(online) Ataupun bagian B.A.U.K(ofline).